Samalua Waoma PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (PSAP) NO.07 TENTANG ASET TETAP PADA KANTOR CAMAT MANIAMOLO KABUPATEN NIAS SELATAN

  • admin admin
Keywords: Aset tetap, Penerapan PSAP No.07 tentang aset tetap

Abstract

Aset tetap adalah aset yang dimiliki oleh organisasi pemerintahan atau perusahaan yang memiliki wujud, dimiliki untuk digunakan bukan untuk dijual kembali, dan memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan. Aset tetap yang dimiliki oleh organisasi pemerintah atau perusahaan harus disusun dan dilaporkan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisinya selama Satu periode pelaporan. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No.07 tentang aset tetap, bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap. Organisasi pemerintahan yang memiliki aset tetap dituntut untuk dapat menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No.07 tentang aset tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap di Kantor Camat Maniamolo pada tahun 2018. Hasil yang didapat menunjukkan bahwa Kantor Camat Maniamolo dalam perlakuan akuntansi aset tetap yang tercantum dalam Laporan Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun 2018 sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No.07 tentang aset tetap.

Published
2020-08-07
How to Cite
admin, admin. (2020). Samalua Waoma PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (PSAP) NO.07 TENTANG ASET TETAP PADA KANTOR CAMAT MANIAMOLO KABUPATEN NIAS SELATAN. Balance: Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 3(1). Retrieved from https://www.jurnal.uniraya.ac.id/index.php/balance/article/view/177