ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DANA NASABAH PADA BANK

  • Hasaziduhu Moho Universitas Nias Raya
  • Antonius Ndruru Universitas Nias Raya
  • Yonathan Laowo Universitas Nias Raya
Keywords: Perlindungan Hukum, Dana Nasabah, Hak dan Kewajiban

Abstract

Diskursus tentang hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang tetap relevan untuk diperbincangkan terutama ketika bersentuhan langsung dengan perlu adanya jaminan atau perlindungan kepentingan. Berbagai upaya yang dilakukan melalui rumusan batasan antara hak dan kewajiban setiap orang, apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak perlu dilakukan, sehingga pada akhirnya dapat tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban secara harmonis. Penggunaan dan pelaksanaan hak haruslah dalam takaran wajar dan tindakan yang terukur serta tidak bertentangan dengan kepentingan (hak) orang lain. Dalam hal ini Peran dan tanggung jawab bank yang sangat strategis senantiasa memperhatikan faktor kenyamanan dan jaminan keamanan dana yang dititipkan masyarakat kepadanya (bank). Sebagai sebuah dana titipan, masyarakat harus diberi layanan akses yang memadai dan mudah untuk menyimpan, mengambil, memanfaatkan dan menggunakan dana yang telah dititipkan. Karenanya informasi dan promosi tentang keberadaan bank haruslah yang bisa memberi dan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat, terutama masyarakat penyimpan dana dalam skala yang kecil. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang berusaha untuk mengkaji asas-asas atau norma-norma hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Perlu ada aturan hukum yang khusus berpihak pada nasabah penyimpan dalam skala yang kecil. Sanksi bagi setiap yang melakukan pelanggaran hukum, terutama dari pihak bank dan pemilik simpanan dalam skala besar perlu diperberat.

References

Rachamadi Usman, Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Jakarta: Djambatan, 2000.

Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Dhaniswara K. Harjono, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, 2009.

Dahlan, Petunjuk Perkuliahan Hukum Perbankan, Medan: Universitas Pembangunan Panca Budi, 2010.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Peraturan Pemerntah Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang pada Bank.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.

Kepres Nomor: 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran BPR.

Kepres Nomor: 27 Tahun 1998 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Published
2023-08-21
How to Cite
Moho, H., Ndruru, A., & Laowo, Y. (2023). ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DANA NASABAH PADA BANK. JURNAL PANAH KEADILAN, 2(2), 8-15. https://doi.org/10.57094/jpk.v2i2.978