ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING
Abstract
Karya tulis ini dibuat untuk mengetahui sejauh mana pertanggungjawaban tindak pidana Illegal Loging yang dilakukan oleh perseorangan ataupun korporasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji dari perspektif hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan penulis adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder yang telah dikumpulkan kemudian dikelompokkan secara sistematis dan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan analisis secara logis. Setelah itu dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif ke induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti. tindakan Illegal Loging merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perbuatan Illegal Loging juga sangat merugikan masyarakat dan keuangan Negara. dalam suatu kasus tindak pidana Illegal Loging seorang terdakwa berdasarkan putusan Hakim dinyatakan telah mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan putusan pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp500.000.000, - (lima ratus juta rupiah). Putusan ini dijatuhkan karena terdakwa dalam perbuatannya menurut Hakim telah merencanakan terlebih dahulu. Namun Penulis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja tidak dapat dibuktikan terhadap terdakwa dikarenakan tidak dilakukan dengan perencanaan sebelumnya.
References
Hamzah, Hatrick. 1996. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
H. Setiyono, Muladi. 2003. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi, Dalam Hukum Pidana. Malang: Banyumedia Publishing.
H. S. Salim. 2006. Dasar-dasar Hukum Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayati D. Rahmi, dkk. 2006. Pemberantasan Illegal Logging dan Penyeludupan Kayu: Melalui Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kinerja Sektor Kehutanan. Tangerang: Wana Aksara.
Iskandar. 2015. Hukum Kehutanan. Bandung: Mandar Maju.
Moelyatno. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Muladi, Dwidja Priyatno dan Soetan, K Malikoel Adil. 1991. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Sekolah Tinggi Hukum.
Mohammad, Taufik Makarao dan Muis, Yusuf Abdul. 2011. Hukum Kehutanan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Nurdjana, IGM, Dkk. 2005. Korupsi dan Illegal logging dalam Desentralisasi Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Priyatno, Dwidja. 2004. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia. Bandung: CV Utomo.
Rahmadi, Takdir. 2005. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Remy, Sjahdeini, Sutan. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers.
Ahmad, Redi. 2014. Hukum Sumber Daya Alam dalam Sektor Kehutanan Jakarta: Sinar Grafika. Setia Zein Alam. 2003. Kamus Kehutanan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sunarso, Siswanto. 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta.
Supriadi. 2010. Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar grafika.
Sukardi, Teguh Prasetyo dan Nurjana, IGM. 2005. Korupsi dan Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wartiningsih. 2014 Pidana Kehutanan. Malang: Setara Press.
Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Copyright (c) 2023 Dikir Dakhi, Kosmas Dohu Amajihono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.