PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Abstract
Seiring pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah terjadinya kekerasan terhadap anak khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang semakin meningkat, dimana sejak satu tahun terakhir (tahun 2021) kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan mencapai 11.952 kasus, diantaranya 58,6 persen atau 7.004 adalah kasus kekerasan seksual. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengalisis bentuk perlidungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan (1) peraturan perundang-undangan (statute approach), (2) kasus (case approach), (3) konsep (conceptual approach), dan juga (4) pendekatan analitik (analitycal approach) dengan data yang dingunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta data analisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif, logis, dan sistematis sehingga dapat menjawab permasalahan atau yang isu ada serta dilakukan penarikan kesimpulan secara induktif ke deduktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pekosaan dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg atas nama terdakwa Herry Wirawan masih belum memberikan perlindungan kepada para korban terutama dalam hal memberikan ganti rugi kepada para korban yang dalam bentuk kompensasi yang dibebankan kepada negara dan juga pemenuhan hak-hak korban berupa pemulihan dalam bentuk penerapan rahabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial.
References
Ali, Achmd. (2011). Menguak Tabir Hukum, (Edisi Kedua). Ghalia Indonesia. Bogor.
Abdullah. (2008). Pertimbangan Putusan Pengadilan. Program Paskasarjana Universitas Sunan Giri, Surabaya.
Arief, Nawawi Berda. (2014). Bunga Rampai: Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Kencana Prenadamedia Group. Jakarta.
Hiariej, O.S. Eddy. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, Yogtakarta.
Harahap Yahta. M. (2009). Pembahasan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
Harefa, A. (2022). Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Perlindungan HAM. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 99-116.
Huda Chairul. (2008). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggunggjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Krisis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana). Kencana Prenadamedia Group. Jakarta.
Harefa, A. (2020). Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Pidana Di Bawah Ancaman Minimum Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi.Jurnal Education and Development, 8(1), 434-434.
Harefa, A. (2023). Legal Protection of Child As Victims of Crime of Rape. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 6(1), 212-221.
Viqa Christy Runtuwene. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Selama Proses Peradilan Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. II (4).
Indah, Maya C. (2014). Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi.Kencana Prenadamedia Group. Jakarta.
Fika Nurul Ulya. Artikel Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/14242531/kekerasan-terhadap-anak-capai-11952-kasus-mayoritas-kekera san-seksual.