PENERAPAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Prk/2021/PN Ran)
Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan
Abstract
Banyak kasus illegal fishing yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu putusan tersebut yaitu putusan pengadilan negeri nomor 17/Pid.Sus-Prk/2021/PN Ran. Dalam putusan tersebut, pelaku dihukum berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Namun terdakwa dalam putusan tersebut hanya dijatuhkan pidana denda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis penerapa putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing (studi putusan pengadilan negeri nomor 17/Pid.Sus-Prk/2021/PN Ran). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder dan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis, serta menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing (studi putusan nomor 17/Pid.Sus-Prk/2021/PN Ran) di mana hakim hanya menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa, ididasarkan iketentuan dalam iPasal i102 iUndang-Undang iNomor i31 iTahun i2004 itentang iPerikanan yang mengatur bahwa iketentuan itentang pidana ipenjara idalam iUndang-Undang iini itidak iberlaku ibagi itindak ipidana idi ibidang perikanan iyang iterjadi idi iwilayah ipengelolaan iperikanan Republik iIndonesia isebagaimana dimaksud idalam iPasal i5 ayat (1) ihuruf ib, ikecuali itelah iada iperjanjian iantara Pemerintah Republik iIndonesia idengan ipemerintah inegara asal iyang ibersangkutan. Menurut ipenulis bahwa isudah isepatutnya ihakim imenjatuhkan ipidana ipenjara bersamaan idengan ipidana denda karena ipemidanaan ihanya idengan ipidana denda idirasa ikurang iefektif idalam imemberantas tindak ipidana iiillegal ifishing. iPenulis imenyarankan iagar ihakim menjatuhkan ipidana ipenjara bersamaan idengan ipidana idenda iagar isetiap orang iyang imelanggar iaturan itersebut imemiliki efek ijera.
References
Bachtiat. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Mulyadi, Lilik. 2012. Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Cet-II. Bandung: PT.Alumni.
Sartono, Lukman Yudho Prakoso, dan Dohar Sianturi. 2019. “Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Penanganan Illegal Fishing Dalam Sudut Pandang Pertahanan Negara di Laut” Jurnal Strategi Pertahanan Laut, vol. 5, no. 1.
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Tata Wijayanta dan Feri Firmansyah. 2011. “Perbedaan Pendapat dalam Putusan-Putusan di Pengadilan Negeri Yogtakarta dan Pengadilan Negeri Sleman” Jurnal Mimbar Hukum, vol. 23, no. 1.
United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/Cari/Index.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
https://sugalilawyer.com/pertimbangan-yang-bersifat-non-yuridis/.
https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=Undang-Undang+Nomor+17 +Tahun+1985.