IMPLEMENTASI ASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM PENCEGAHAN SERTA PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III TelukDalam (LAPAS Kelas III TelukDalam)
Abstract
Dalam situasi pandemi Covid-19 saat itu dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang overcapasity atau kepadatan berlebih memungkinkan sulitnya physical distancing (pembatasan jarak manusia secara fisik) sehingga menimbulkan overcrowded (penuh sesak) bagi narapidana sehingga rentan tertularnya virus Covid-19. Memperhatikan masalah tersebut yang cukup krusial, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana implementasi asimilasi rumah bagi narapidana dan anak dalam pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni mendeskripsikan data yang diperoleh dari hasil pengamatan, wawancara, dokumen dan catatan lapangan, kemudian dianalisis secara logis, sistematis untuk memaparkan permasalahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam. Berdasarkan pada temuan penelitian dan uraian pembahasan tentang implementasi asimilasi rumah bagi narapidana dan anak dalam pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19 (studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam), maka dapat disimpulkan bahwa implementasi program asimilasi rumah bagi narapidana dan anak dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas III Teluk Dalam telah terlaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang mana tujuan pelaksanaan asimilasi rumah adalah sebagai upaya menanggulangi pandemi Covid-19 yang dilaksanakan dirumah dengan bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyaratan (Bapas) serta Lapas Kelas III Teluk Dalam.
References
Samosir, iDjisman. i2002. iFungsi iPidana iPenjara iDalam iSistem iPemidanaan idi iIndonesia. iBandung: iBina iCipta.
Sujato, iAdi. i2004. iSistem iPemasyarakatan iIndonesia iMembangun iManusia iMandiri. iJakarta: iDirektorat iJenderal iPemasyarakatan iDepartemen iHukum idan iHAM iRI.
Yesmil iAnwar idan iAdang. i2008. iPembaruan iHukum iPidana: iReformasi iHukum. iJakarta: iPT iGramedia iWidiasarana iIndonesia
Undang-Undang iDasar iNegara iRepublik iIndonesia iTahun i1945.
Kitab iUndang-Undang iHukum iPidana.
Kitab iUndang-Undang iHukum iAcara i
Pidana.
Undang-Undang iRepublik iIndonesia iNomor i12 iTahun ii1995 iitentang iiPemasyarakatan.
Undang-Undang iRepublik iIndonesia iNomor i12 iTahun i2011 itentang iPembentukan iPeraturan iPerundang-undangan.
Undang-Undang iRepublik iIndonesia iNomor i22 iTahun i2022 iitentang iiPemasyarakatan.
Peraturan iPemerintah iRepublik iIndonesia iNomor i31 iTahun i1999 itentang iPembinaan idan iPembimbingan iWarga iBinaan iPemasyarakatan.
Peraturan iMenteri iHukum idan iHAM iRepublik iIndonesia iNomor iM.2.PK.04-10 iTahun i2007 itentang iPelaksanaan iAsimilasi iPembebasan iBersyarat, iCuci iMenjelang iBebas, idan iCuti iBersyarat.
Peraturan iMenteri iHukum idan iHam iRepublik iIndonesia iNomor i32 iTahun i2020 itentang iSyarat idan iTata iCara iPemberian iAsimilasi, iPembebasan iBersyarat, iCuti iMenjelang iBebas, idan iCuti iBersyarat.
Peraturan iMenteri iHukum idan iHam iNomor i24 iTahun i2021 iTentang iPerubahan iAtas iPeraturan iMenteri iHukum idan iHam iNomor i32 iTahun i2020 itentang iSyarat idan iTata iCara iPemberian iAsimilasi, iPembebasan iBersyarat, iCuti iMenjelang iBebas, idan iCuti iBersyarat iDalam iRangka iPencegahan idan iPenanggulangan iPenyebaran iCovid-19.
Peraturan iRektor iUniversitas iNias iRaya iNomor i6 iTahun i2021 itentang iPanduan iPenulisan iSkripsi iFakultas iHukum.i
Pitaloka iSari, iIndah. i“Perkembangan iTeknologi iTerkini idalam iMempercepat iProduksi iVaksin iCovid-19”, iJurnal iFarmasetika, iVol. i5, iNomor i5 iJuni i2020, iUniversitas iPadjajaran iFakultas iFarmasi.
4. iInternet
Achmad iReyhan iDwianto, i“Perjalanan i8 iBulan iPandemi iVirus icorona iCovid-19 idi iIndonesia”, idiakses idari ihttps://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5240992/perjalanan-8-bulan-pandemi-virus-corona-Covid-19-di-indonesia.
http://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/30933/.
http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/bibliofile/Sulistiyaningsih-E1A007183.pdf.
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/8095/skripsi%20lengkap-pidana imuhammad%20zein%20nur.pdf?sequence=1. ii
https://lapas1medan.com/2021/07/05/darurat-cegah-penyebaran-covid-19-asimilasi-rumah-bagi-narapidana-dan-anak/.
https://news.detik.com/berita/d4943950/latar-belakang-virus-corona iperkembangan-hingga-isu-terkini. i
https://semarang.ayoindonesia.com/netizen/pr-77801519/Akhir-Kebijakan-Asimilasi-di-Rumah-bagi-Narapidana.
https://slideplayer.info/amp/3961452/. i
https://www.alodokter.com/virus-corona. i
https://www.kemenkumham.go.id/publikasi/siaran-pers/asimilasi-covid-19-diperpanjang-ditjen-pas-jalankan-permenkumham-nomor-32-tahun-2020. i
https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-generals-remarks-at-the-mediabriefing-on-2019-ncov-on-11-february2020. i
https;//www.who.int/emergencies/diseases/novel-from:coronavirus-2019/technical iguidance/naming-the-coronavirus-disease- i(covid-2019)-and-the-causes-it.