Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik

  • Kosmas Dohu Amajihono Universitas Nias Raya
Keywords: Kekuatan Hukum, Kontrak, Elektronik.

Abstract

Kekuatan hukum perjanjian/kontrak yang dilakukan secara elektronik tidak dapat ditentukan dari bentuk kontraknya saja, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, seiring perkembangan terknologi semua hal dapat dilakukan dengan mudah, salah satunya yaitu melakukan transaksi perdangan. Transaksi perdagangan modern saat ini dapat dilakukan antara penjualan dan pembelian tanpa haris bertemu hanya dengan menggunakan teknologi sebagai media. Kontrak elektronik (e-contract) merupakan salah satu bentuk bari dalam perjanjian jual beli maupun transaksi perdagangan lainnya. Adanya kegiatan transaksi elektronik mengakibatkan adanya perikatan atau hubungan hukum secara elektronik dengan memadukan jaringan berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang selanjutnya difasilitasi dengan jaringan internet atau jaringan global. Kontrak Elektronik merupakan perwujudan dari Pasal 1338 KUHPer yang memberlakukan “Asas Kebebasan Berkontrak”. Sehingga keabsahan kontrak elektronik harus dilihat secara jelas apakah sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1320 KUHPerdata.

Published
2022-08-25
How to Cite
Kosmas Dohu Amajihono. (2022). Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik. JURNAL PANAH KEADILAN, 1(2), 128-139. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.458