Hakikat Upah Dalam Hubungan Ketenagakerjaan

  • Hasaziduhu Möhö Universitas Nias Raya
Keywords: Hakikat upah, Hubungan ketenagakerjaan.

Abstract

Hakikat upah telah menjadi bagian penting (krusial) dalam kehidupan manusia (pekerja) oleh karena bersentuhan langsung dengan hakikat kemanusiaan yang berasaskan keadilan dan persamaan di depan hukum. Ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, dan berbagai aturan ketenagakerjaan yang ada diharapkan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dasar hidup manusia yang cenderung beragam, berkembang dan kompetitif, sesuai dengna perkembangan itu sendiri. Persoalannya adalah apakah upah dalam hubungan ketenagakerjaan telah sesuai dengan keadilan hukum dan keadilan masyarakat ? Untuk memberi jawaban terhadap persoalan dimaksud, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approch), pendekatan analitis (analitical approach) dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan pemerintah sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi kemampuan tenaga kerja/buruh dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara periodik terhadap aturan hukum ketenagakerjaan. Jika tidak demikian, pekerja/buruh akan tetap berada pada posisi yang lemah dan akhirnya penghidupan, pekerjaan dan upah yang layak sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UUD 1945, tidak akan pernah tercapai.

Published
2022-08-25
How to Cite
Hasaziduhu Möhö. (2022). Hakikat Upah Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. JURNAL PANAH KEADILAN, 1(2), 117-127. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.457