Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Perlindungan Ham

  • Arianus Harefa Universitas Nias Raya
Keywords: Problematika Penegakan Hukum; Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi; Perspektif Perlindungan HAM.

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia masih menuai kontroversial, terutama dalam hal penjatuhan pidana oleh hakim kepada pelaku jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hal tersebut penulis melakukan penelitian tentang “Problamatika penegakan hukum pidana mati pada tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia”. Dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis problamatika penegakan hukum pidana mati pada tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan juga pendekatan analitik (analitycal approach). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekunder (library research) yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier, sedangkan analisis data digunakan analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif, logis, sistematis dan koheren, kemudian terik kesimpulan dari induktif ke deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan bahwa problematika penegakan hukum pidana pidana mati pada tindak pidana korupsi dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia, yaitu masih terjadinya interpretas dan konstruksi hukum kepada para penegak hukum (hakim dan jaksa penuntut umum) terkait dengan ancaman pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Sedangkan penerapan pidana mati pada pelaku tindak pidana korupsi jika hanya dikaji secara tekstual, maka bertentangan dengan HAM sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28A ayat (1), 28I ayat (1) UUD Tahun 1945, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, jo Pasal 3 DUHAM. Namun jika dikaji secara kontektual dengan penafsiran extentif dan teleologis, maka sebenarnya penerapan hukuman mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.   

Published
2022-08-25
How to Cite
Arianus Harefa. (2022). Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Perlindungan Ham. JURNAL PANAH KEADILAN, 1(2), 99-116. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.456