Analisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak Di Bawah Umur
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana yang telah di tentukan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, artinya bahwa segala sesuatu tindakan dan perbuatan harus sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dalam Negara kesatuan republik Indonesia. Berdasarkan Latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak. Berdasarkan hasil penelitian dan Pembahasan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan pemidanaan pengawasan terhadap anak yaitu pertimbangan secara yuridis yakni fakta-fakta hukum dalam persidangan baik dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan. Sedangkan pertimbangan secara non yuridis terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatanya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya.