Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Denda Pada Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

  • Dikir Dakhi Universitas Nias Raya
Keywords: Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana, Penyelundupan Manusia.

Abstract

Tindak pidana penyelundupan manusia yang sering terjadi salah satu yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau istilah bahasa Belanda Inkracht yaitu putusan nomor 602/Pid.Sus/2018/PN Btm. Dalam putusan tersebut terdakwa dihukum karena melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian tersebut, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Tetapi pada putusan tersebut, pelaku dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana denda pada tindak pidana penyelundupan manusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, dan dengan metode pendekatan peraturan perundang-udangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Kemudian menggunakan analisis data kualitatif.  Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana denda pada tindak pidana penyelundupan manusia (studi putusan nomor 602/Pid.Sus/2018/PN Btm) yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis terdiri dari dakwaan jaksa penuntut umum,dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu : keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti. Sedangkan pertimbangan non yuridis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kepada kepada pelaku.

Published
2022-08-25
How to Cite
Dikir Dakhi. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Denda Pada Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. JURNAL PANAH KEADILAN, 1(2), 17-33. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.449