Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana Di Indonesia
Abstract
Perlindungan Saksi ini dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Peran saksi pada peradilan pidana di Indonesia dan hambatan dalam perlindungan hukum terhadap saksi peradilan pidana di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk menemukan kaidah-kaidah dan norma-norma hukum dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier sebagai sumber data. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Peran saksi pada peradilan pidana di Indonesia pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum ini juga Lembaga Perlindungan Saksi yang terbentuk sejak tahun 2006 pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 belum memiliki kekuatan yang penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi. b. Kerjasama Lembaga Perlindungan saksi dan korban dengan lembaga terkait lainnya terutama pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik belum terjalin dengan sehingga perlindungan saksi belum terlaksana secara komprehensif.