Kajian Kontrak Dalam Perspektif Filsafat Hukum
Abstract
Dalam upaya pemenuhan tuntutan kebutuhan hidup manusia yang cenderung beragam dan kompetitif, pola interaksi akomodatif sangat dibutuhkan terutama dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum akan hak dan kewajiban setiap orang. Jaminan dan kepastian hukum menjadi instrumen fundamental demi pencapaian dan terciptanya kenyaman dan keteraturan hidup bersama. Persoalannya adalah bagaimana kajian terhadap sebuah kontrak ditinjau dari perspektif filsafat hukum? Untuk memberi jawaban terhadap persoalan dimaksud, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approch), pendekatan analitis (analitical approach) dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi kontrak dalam perspektif filsafat hukum, terletak pada terbangunnya pemahaman dasar setiap orang (masing-masing pihak) untuk tunduk dan taat pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan lahirnya (munculnya) itikat baik dan/atau ketulusan yang memandang bahwa kontrak adalah suatu asas norma yang fundamental. Jika tidak demikian, maka keadaan ini dapat (sering) membuka peluang bagi penguasa dan/atau pemilik modal untuk berlaku ingkar dari suatu kontak guna mengeruk keuntungan dan merugikan pihak yang lemah.