Pembagian Harta Warisan Dalam Masyarakat Nias Study Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974

  • Kosmas Dohu Amajihono Universitas Nias Raya
Keywords: Pembagian Harta Warisan, Masyarakat Nias dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974;

Abstract

Pewarisan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan hak milik terhadap ahli waris, yang telah diatur di dalam pasal 584 KUHPerdata, terhadap ketentuan pewarisan telah diatur di dalam instrument hukum positif dan kebiasaan-kebiasaan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat maupun dalam norma agama. Meskipun pengaturan pewarisan di Indonesia beranekaragam, namun dari keanekaragaman tersebut, terkhusus untuk masyarakat Nias dalam hal pembagian harta warisan telah diatur di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974 tanggal 6 Maret 1975 karena kehadiran putusan Mahkamah Agung tersebut, menjadi aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat Nias di dalam melakukan pembagian harta warisan. Syarat utama warisan terbuka karena adanya kematian seseorang (pewaris), dengan kata lain dengan meninggalnya seseorang sebagai pewaris, maka hak kepemilikan atas harta warisan yang ditinggalkan pewaris beralih kepada ahli waris, baik karena hubungan darah maupun karena hubungan perkawinan, kecuali orang-orang yang tidak patut menjadi ahli waris dan orang-orang yang menolak warisan. Harta warisan dalam norma agama merupakan rezeki yang diperoleh si pewaris dari Tuhan Yang Maha Esa, yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masing-masing ahli waris didalam melanjutkan kehidupan dilingkungan masyarakat. Harta yang diperoleh manusia di dunia ini, tidak mutlak dimiliki seterusnya karena pada suatu saat nanti mereka akan meninggal dan tentunya harta yang diperoleh akan ditinggalkan dan beralih kepemilikannya kepada orang lain (ahli warisnya) yang ditinggalkan. Maka di dalam masyarakat Nias untuk melakukan pembagian harta warisan harus berpedoman pada norma agama yang ada dalam masyarakat Nias terutama norma agama yang dianut pewaris yang meninggalkan harta warisan tersebut kepada ahli warisnya.

Published
2022-02-25
How to Cite
Kosmas Dohu Amajihono. (2022). Pembagian Harta Warisan Dalam Masyarakat Nias Study Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974. JURNAL PANAH KEADILAN, 1(1), 1-11. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i1.441