EKSITENSI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAAN

  • Fianusman Laia Universitas Nias Raya
  • Dalinama Telaumbanua Universitas Nias Raya
  • Klaudius Ilkam Hulu Universitas Nias Raya
Keywords: Tindak Pidana; Hukum Adat; Perzinaan.

Abstract

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa daerah, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang masih eksis/ada dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia. Berdasarkan latar belakang maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah  bagaimana eksitensi hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana perzinaan. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana perzinaan adalah telah di akui oleh negara berdasarkan Undang-Undanga Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan serta kodifikasi hukum pidana adat setelah kemerdekaan diatur dalam ketentuan Pasal 1 dan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara PengadilanPengadilan Sipil. Oleh karena itu, hukum pidana adat secara holistik menjiwai seluruh lapisan ilmu hukum dalam praktek hukum sehingga eksistensi dari dimensi ilmu hukum hukum pidana adat tidak diragukan kapabilitasnya sebagai karakteristik praktek hukum di Indonesia.

References

Abdurrahman. 1994. Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia. Jakarta: Penerbit Cendana Press.
Adi, Rianto. 2007. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan dan Pedesaan (UU No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang). Jakarta: B.P.H.N.
Dherana, Tjok Raka. 1995. Desa Adat dan Awig-awig dalam Struktur Pemerintahan Bali. Denpasar, Penerbit Upada Sastra.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Kansil, C.S.T. 1983. Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Muslimin, Amrah. 1986. Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Penerbit Alumni.
Ndraha, Taliziduhu. 1984. Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta: Bumi Aksara.
Purwita, I.B.P. 1984. Desa Adat dan Banjar Adat di Bali. Denpasar: Penerbit Kawi Sastra.
Soepomo, R. 1996. Bab-bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita.
Surianingrat, Bayu. 1980 Desa dan Kelurahan Menurut UU No. 5 Tahun 1979. Jakarta: Metro Pos Jakarta.
Surpha, I Wayan. 1993. Eksistensi Desa Adat dengan Diundangkannya U.U. Nomor 5 Tahun 1979. Denpasar: Penerbit Uphada Sastra.
Surur, M., D. (2020). Effect Of Education Operational Cost On The Education Quality With The School Productivity As Moderating Variable. Psychology and Education Journal, 57(9), 1196–1205.
Umi Narsih, D. (2023). Bunga rampai “Kimia Analisis farmasi.” Nuha Medika. https://www.numed.id/produk/bunga-rampai-kimia-analisis-farmasi-penulis-umi-narsih-faidliyah-nilna-minah-dwi-ana-anggorowati-rini-kartika-dewi-darmawan-harefa-jelita-wetri-febrina-a-tenriugi-daeng/
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Negara Republik Indonesia 1945.
Widjaja, Haw. 2001. Pemerintahan Desa/ Marga Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa: Suatu Telaah Adminstrasi Negara, Cet. 1. Jakarta: P.T RajaGrafindo Persada.
Wiputra Cendana., D. (2021). Model-Model Pembelajaran Terbaik. Nuta Media
Published
2024-02-16
How to Cite
Laia, F., Dalinama Telaumbanua, & Klaudius Ilkam Hulu. (2024). EKSITENSI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAAN. JURNAL PANAH KEADILAN, 3(1), 24-31. https://doi.org/10.57094/jpk.v3i1.1444