DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN

Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2016/PNSgm

  • Emiasari Sarumaha Universitas Nias Raya
Keywords: Pertimbangan Hakim, Putusan Pemidanaan, Anak, Tindak Pidana Persetubuhan

Abstract

Anak sebagai sumber daya manusia merupakan generasi penerus dan pemimpin di masa depan. Namun, perkembangan zaman dan kurangnya pengawasan terhadap anak seringkali mengarah pada situasi di mana anak-anak menjadi korban atau pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana persetubuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan, dengan fokus pada studi kasus putusan nomor 10/Pid.Sus-anak/2016/PN.Sgm. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Data sekunder terkait kasus ini dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada anak pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis mencakup dakwaan jaksa penuntut umum serta alat bukti seperti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Namun, dalam penjatuhan pidana dengan ancaman hukuman minimum bagi pelaku, hakim sering kali kurang mempertimbangkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Oleh karena itu, penulis menganjurkan agar hakim lebih mempertimbangkan UU SPPA dalam menjatuhkan pidana kepada anak pelaku tindak pidana ini, dengan tujuan memberikan efek jera kepada terdakwa serta mencegah tindak pidana serupa di masa depan.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2011. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.

Abdussalam, H. R. 2016. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK.

Ali, Muhammad. 2004. Guru dalam Proses Beajar Mengajar. Bandung: Sina Batu Algesindo.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.

Dellyana, Shanty, 2014. Wanita Dan Anak DImata Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Depdikbud. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-2. Jakarta: Balai Pustaka.

Gultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Cetakan Kedua. Bandung: PT. Refika Aditama.

Hadisuprapto, Paulus. 2010. Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Selaras.

Hidayat, Bunadi. 2010. Pemidanaan Anak di bawah Umur. Bandung: PT. Alumni.

Lamintang dan The Lamintang. 2013. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama.

Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Muladi, dkk. 1998. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soerjono Soekanto dan Srimamudji. 2015. Metode Penelitian Hukum Cetakan Ke-17. Jakarta: Rajawali Pers.

Soesilo, R. 1991. KUHP: Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sutatiek, Sri. 2015. Hukum Pidana Anak Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Published
2023-09-03
How to Cite
Sarumaha, E. (2023). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN. JURNAL PANAH KEADILAN, 2(2), 81-93. https://doi.org/10.57094/jpk.v2i2.1007