SISTEM PROPORSIONAL PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM

  • Nurhayu Handayani Putri Universitas Jayabaya
  • Aturkian Laia Universitas Jayabaya
  • Bestari Laia Universitas Nias Raya
Keywords: Politik Hukum, Demokrasi, Pemilihan Umum

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran pemilihan umum dalam konteks pencapaian kedaulatan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dan yuridis untuk memeriksa bagaimana nilai-nilai sosial, geografi, sejarah, dan dinamika politik memengaruhi implementasi tujuan negara. Pemilihan umum dianggap sebagai tolok ukur penting dalam mengukur tingkat demokrasi, memungkinkan partisipasi aktif warga negara dalam menentukan arah pemerintahan dan negara mereka. Partai politik berfungsi sebagai wahana untuk mengartikulasikan aspirasi rakyat dalam pemilihan umum, dengan berbagai sistem pemilihan umum yang diterapkan di seluruh dunia. Sejarah pemilihan umum di Indonesia mencatat perubahan signifikan, terutama pasca-reformasi tahun 1998. Pemilihan umum menjadi sarana krusial untuk mendapatkan legitimasi pemerintahan yang dipilih oleh rakyat, sesuai dengan semangat UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat. Pentingnya pemilihan umum dalam mewujudkan pemerintahan yang mencerminkan kehendak rakyat mencerminkan komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Temuan penelitian ini memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang peran pemilihan umum dalam mencapai tujuan negara dan menjaga prinsip demokrasi di Indonesia.

References

Aturkian Laia, (2022). Hukum Sebagai Panglima Dalam Dunia Mitos Dan Politik Sebagai Raja Pada Realitasnya. Civic Society Research and Education: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2)

Berman, Larry & Bruce Allen Murphy. 1999. Approaching Democracy. New Jersey: Prentice Hall.

Budiardjo, Miriam. 1977. Dasar-dasar Ilmu Politik. Cet. VII. Jakarta: PT. Gramedia.

Cigler, Allan J. & Burdet A. Loomis. 2011. Interest Group Politics. Washington D.C.: CQ Press.

Corry, J.A. 1960. Democratic Government and Politics. Toronto: University of Toronto Press.

Dahl, Robert A. 1985. Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol, Jakarta: CV. Rajawali.

Jr., V.O. Key. 1964. Politic, Parties, and Pressure Group. 5th Edition. New York: Crowell.

Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Cet. V. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lailam, Tanto. 2012. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Media Prudent.

Maarif, Ahmad Syafii Maarif. 1985. Islam dan Masalah Kenegaraan. Jakarta: LP3ES.

Mahfud MD, Moh. 2018. Politik Hukum di Indonesia. Cet. VIII. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2003. Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Manan, Abdul. 2018. Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Manan, Bagir. 1966. Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Mayo, Henry B. 1960. An Introduction to Democratic Theory. New York: Oxford University Press.

Meny, Yves & Andrew Knapp. 1998. Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany. 3rd Edition. London: Oxford University Press.

Michels, Robert. 1984. Partai Politik: Kecenderungan Oligarkis dalam Birokrasi. Jakarta: Penerbit Rajawali.

Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Cet. III. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Soemantri, Sri. 1976. Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN. Bandung: Tarsito.

Sunny, Ismail. 1987. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta: Aksara Baru.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 14)

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2)

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182)

Wahjono, Padmo. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Cet. II. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Published
2023-09-03
How to Cite
Nurhayu Handayani Putri, Laia, A., & Laia, B. (2023). SISTEM PROPORSIONAL PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM. JURNAL PANAH KEADILAN, 2(2), 66-80. https://doi.org/10.57094/jpk.v2i2.1006