PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN

(Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sab)

  • Stevani Putriani Bohalima Universitas Nias Raya
Keywords: Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Tindak Pidana, Pencurian

Abstract

Pertimbangan hakim menjadi fase dimana dewan juri mempertimbangkan realitas yang terungkap selama interaksi pendahuluan. Salah satu aksi demonstrasi pelanggar hukum perampokan dalam kondisi mengesalkan yang telah dianalisis dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sabang, khususnya pilihan nomor 1/Pid. B/2021/PN.Sab. Jenis penelitian yang digunakan adalah standarisasi pemeriksaan yang sah. Dalam mengatur informasi penolong penelitian sebagai bahan data dapat berupa bahan hukum esensial, bahan hukum pilihan, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan informasi dibantu dengan menggunakan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan esensial dan bahan pilihan yang sah. Penyelidikan informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif yang memukau dan tujuan diambil dengan menggunakan teknik rasional, berwawasan luas dan pengambilan keputusan dilakukan dengan menggunakan strategi logis. Berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan dan perbincangan, maka dapat diduga bahwa pertimbangan-pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam pembenaran terhadap tindak pidana perampokan dalam keadaan meresahkan (penyidikan pilihan No. 1/Pid.B/2021/PN.Sab) meliputi: pertimbangan hakim dari sudut pandang yuridis dan non yuridis. Secara pertimbangan hakim secara yuridis adalah pejabat yang ditunjuk yakin bahwa tergugat Zainal Abidin Yusuf dan Erwin Bin Rusli terbukti melakukan tindak pidana perampokan dalam keadaan mengenaskan sehingga menimbulkan kerugian finansial yang memakan korban jiwa sebesar Rp32.016.000, - (32 juta enam belas ribu rupiah), sedangkan pemikiran juri secara non yuridis penggugat bertindak anggun di pengadilan dan tidak pernah ditolak, menurut penulis hukuman yang diberikan kepada penggugat tidak pantas, dengan alasan bahwa penggugat terbukti melakukan perbuatan salah.

References

Andi Zulkaiman dan Nurmiati, Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur, Jurnal Petitum, Vol.9, No. 2, Oktober 2021.

Andrisman, Tri. 2009. Asas-asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Lampung: Universitas Lampung.

Fajar, Muki dan Yulianti Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hartono, Toto. dkk. Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan), Jurnal Rententum, Vol. 2 Nomor 1, Februari 2021.

Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Joeadi, Efendi. 2018. Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, Surabaya: Pranadamedia group.

Koeswadj, Hermis H. 1984. Delik Harta Kekayaan Asas-asas Kasus Dan Permasalahnya (Cetakan Pertama), Surabaya: Sinar Wijaya.

Nurroffiqoh, Herry Liyus, Aga Anum, Prayudi, Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, PAMPAS: Jurnal Of Criminal Law, Vol.3, No.1, 2022.

Okky Adrianus dan Putra Simartama, Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Dimalam Hari (Studi Kasus Polres Binjai), Skripsi Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Panca Bud. Medan.

Siregar, Indah Pratiwi. 2022. Kajian Dasar-dasar Hukum Dan Hukum Pidana,Pusat Pengembangan pendidikan dan Penelitian Hukum. Lombok Tengah: Local Widom Lombok.

Suyanto, 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogykarta: Deepublish.

Tomalili, Rahmanuddin. 2019, Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Waluyo, Bambang. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wisnubroto, Al. 2014. Praktikan Persidangan Pidana Yogyakarta. Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Zulkaimaan, Andi. 2016. Praktik pradilan pidana (panduan memahami peradilan pidana). Malang: UMM Press Milenial.

Published
2023-08-30