KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SECARA HUKUM ADAT

STUDI DI DESA HILITOBARA

  • Melfianis Telaumbanua Universitas Nias Raya
Keywords: Kepastian Hukum, Tindak Pidana, Hukum Adat

Abstract

Tindak pidana melibatkan perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh hukum dan diancam dengan sanksi pidana. Kepastian hukum terwujud melalui pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan, tanpa memandang pelaku, sehingga setiap individu mampu memperkirakan konsekuensinya untuk mewujudkan keadilan. Perzinahan, diatur dalam Pasal 284 KUHP, mengacu pada hubungan seksual antara individu yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan resmi. Suatu kasus perzinahan di Desa Hilitobara, telah diselesaikan dengan sanksi adat berupa denda Rp10.000.000, - melalui musyawarah dihadiri oleh pihak terlibat, Siu’ulu banua, perangkat desa, dan keluarga. Zinah adalah hubungan seksual tanpa perkawinan yang sah antara individu. Penyelesaian kasus ini mengikuti prinsip hukum adat, di mana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini sesuai aturan adat. Prinsip tersebut dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang 1945, mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional selama sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum Sosiologis dengan pendekatan lapangan, mengkaji hukum yang berlaku dan kenyataan di masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif dengan metode deduktif. Dari temuan, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian tindak pidana perzinahan secara adat di Desa Hilitobara mengikuti Pasal 284 ayat (1) KUHP, namun dengan hukuman adat selama sembilan bulan. Penulis menyarankan pembuatan ketentuan hukum adat tertulis dalam peraturan desa dan peran aktif Lembaga kemasyarakatan desa (LKMD) dalam menyelesaikan perkara. Ini akan memberikan kepastian hukum dan penegakan adil dalam kasus pelanggaran adat.

References

Dewi Wulansari. 2010. Indonesia Suatu Pengantar.

Gunawan. 2018. Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Positif Terhadap Hukuman Perzinahan.

Kitab Undang-Undang Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Koentjaraniagat. 1977. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan.

Lamintang. 1990. Delik-dellik Khusus Tindak Pidana di Indonesia.

Perlidungan Kepastian Hukum Dalam Kasus Perzinahan Di Desa Hilitobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Nias Selatan. Jurnal Pengabdian Kepala Masyarakat.

Pipin Syarifin. 2000. Hukum Pidana Di Indonesia.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1994. Metode Penelitian Hukum.

Soepomo.2003. Bab-bab Dalam Hukum Adat.

Sri Warjiyati. 2020. Ilmu Hukum Adat.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Van Vollenhove.19881 Orintasi Dalam Hukum Indonesia.

Widyaswari. 2023. Tindak Pidana Perzinahan Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana.

Wignjodipoero.1998. Jurnal Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Vol. 13.

Published
2023-08-29