PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG SECARA DEELNEMING
(Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)
Abstract
Penganiayaan merupakan kejahatan yang dilakukan seorang atau lebih terhadap tubuh orang lain dengan tujuan untuk menyakiti, melukai dan bahkan mengakibatkan kematian. Salah satu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yaitu putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-uandangan, pendekatan kasus dan pendekatan analistis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pembuktian kesalahan pelaku dengan dihadirkannya beberapa alat bukti yang sah serta barang bukti dan telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP, menurut penulis penjatuhan putusan Hakim terhadap pelaku dengan dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, tidak tepat. Jika dilihat dari fakta hukum yang sebenarnya, pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana, akan tetapi tindakan pelaku dilakukan dalam rangka membela diri dalam keadaan darurat dan perasaan guncangan jiwa dari serangan yang dilakukan oleh korban sebelumnya. Jadi sudah semestinya penghapusan pidana terhadap pelaku diterapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai alasan pemaaf yang meniadakan unsur kesalahan (schuld) dalam diri pelaku, sekalipun tindakan pembelaan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Penulis menyarankan, sebaiknya Penuntut Umum maupun Hakim dalam pembuktian harus lebih teliti melihat fakta hukum tanpa mengabaikan kejadian yang sebenarnya, serta kedepan kepada lembaga pemerintah dan DPR yang berwenang agar melakukan perubahan dalam rumusan Pasal 49 KUHP, sehingga makna dari pasal tersebut tidak multitafsir dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun para penegak hukum.
References
Alfitra. 2014. Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana. Jakarta: Penebar Swadaya Grup.
Amiruddin, Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Ansori Sabuan, Syarifuddin Pettanasse, dkk. 1990. Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa.
Ariansyah. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Orang Yang Melakukan Pembelaan Diri Dengan Melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.
Arya Bagus Wardhana. 2015. “Makna Yuridis Kegoncangan Jiwa Yang Hebat Dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHP Berkaitan Dengan Tindak Pidana Penganiayaan” Jurnal Ilmiah, Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang.
Chazawi, Adami. 2008. Percobaan dan Penyertaan Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Franciskus Theojunior & Lamintang. (2014). Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fuady, Munir. 2006. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya.
Hamzah, Andi. 1987. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hazewinkel Suringa. 2005. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Yarsifwatampone.
Hiariej, O.S. Eddy. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Gelora Aksara Pratama.
Hidayat, Siroj. 2016. Analisis Yuridis Tentang Pembuktian Kesalahan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 2167/PID.B/2014/PN.Lpb-LD).
Lamintang, P.A.F. 2013. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar PT Citra Aditya Bakti.
Lusiana, Sumirna. 2017. Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anggota Polri Terhadap Pelaku Pencurian Motor (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 75/Pid.B/2012/PN.BT). Skripsi S-1 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Mamik SKM.,M.Kes. 2014. Metodologi Kualitatif. Jawa Timur: Buku Elektronik.
Marpaung, Leden. 2002. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Pemberantasan dan Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2009. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad, A. Syamsu. 2016. Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Depok: Prenadamedia Group.
Sastrawidjaja, Sofjan. 1990. Hukum Pidana 1. Bandung: CV. Armicohlm.
Schaffmeister, D. Sutorius PH. E. N. Keijzer. 1995. Hukum Pidana, Konsursium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Yogyakarta: Liberty.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia.
Sri, M. Soerjono. 2013. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Waluyo, Bambang. 1996. Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Copyright (c) 2023 Serius Berkat Gaurifa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.