ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG MENYEDIAKAN JASA SEKS KOMERSIAL (Studi Putusan Nomor 484/Pid.Sus/2018/PN.Sby)

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, FH Universitas Nias Raya

  • Ensklopedi Sarumaha
Keywords: Application of Law; Criminal act of people-trafficking; Commercial Sex; Commercial Sex Service Provider

Abstract

Commercial Sex Service Provider is a business actor who provides or provides services by offering himself as a sexual gratification to others by expecting payment, in the form of money, for the services he has performed. One of the crimes of providing commercial sex services that have been examined and tried by the Surabaya District Court is decision number 484/Pid.Sus/2018/PN.Sby. On July 5, 2018, the perpetrator was sentenced to 1 (one) year in prison for violating Article 506 of the Criminal Code regarding the act of pimping (suonteneur), meaning the act of providing commercial sex services. The type of research used is normative legal research with an approach, legislation approach, case approach, and analytical approach. Data was collected using secondary data, which was obtained through library materials consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data analysis used was descriptive qualitative data analysis and the conclusion was drawn using the deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the application of the law to the criminal act of trafficking in persons who provide commercial sex (study of decision number 484/Pid.Sus/2018/PN.Sby) is in the analysis of the judge's decision based on the decision of the Surabaya district court, stating that the perpetrator Ahmad Jawari bin Mardiono has been legally and convincingly proven guilty of committing the crime of "obscene acts" as stated in the third alternative indictment of Article 506 of the Criminal Code, where according to the author the elements of obscene acts are regulated in Article 289 of the Criminal Code, which is charged to the perpetrator. However, in the decision handed down to the perpetrator, there was a discrepancy in the application of the law with the indictment of Article 506 of the Criminal Code which was suspected of the perpetrator, not regarding obscene acts but acts of providing commercial sex services. Based on the description of the conclusion, the authors suggest that the panel of judges who examine and decide on a criminal case pay more attention to the application of the sentencing as stated in the verdict. So that judges should in examining and adjudicating a criminal case may still uphold the values ​​of justice to create a legal order that is in accordance with the criminal law code

References

A.S, Alam. 1984. Pelacuran dan Pemerasan: Studi Sosialogi Tentang Ekspolitas Manusia Oleh Manusia. Bandung: Penerbit Alumni.
Chazwi, Adami. 2001. Pelajaran Hukum Pidana Bagan I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Chazwi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Rajafindo Persada.
Elmina, Aroma Marta. 2003. Perempuan Kekerasan Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Kartini, Kartono. 2005. Patologi Sosial Jilid I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Koalisi Perempuan Indonesia. 2008. Sosialisasi Tentang Perdagangan Perempuan. Jakarta: Model Adendum.
Koentjoro. 2004. On The Spot Tutur Dari Sarang Pelacur. Yogyakarta: Tinta.
Koentjoro. 2004. Tutur dari Sarang Pelacur. Cetakan Kedua Yogyakarta: Tinta CV Qalam.
Lamintang, P.A.F. 1996. Dasar-Dasar Hukum pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Adityta Bakti.
Laporan, International Organization for Migration (IOM), Pemulangan dan Reintegrasi Korban Perdagangan Orang. (Jakarta: Model Adendum, 2005), hlm. 5-8.
Mahmud Marzuki, Peter. 2010. Penelitian Hukum. Cet 6, Jakarta: Kencana.
Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono. 2011. Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prastyo, Teguh. 2011. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Prastyo, Teguh. 2016. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Persada.
Purnomo, Tjohjo. Membedah Dunia Pelacuran Surabaya. Jakarta: Grafitipers, 1983.
R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Bogor: Politeia.
Rodliyah dan Salim HS. 2017. Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya. Depok: Rajawali Persada.
Rubai, Masruchin. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Malang: UM press dan FH UB.
Reksodiputro, Mardiono. 1993. Tindak Pidana Koporasi Dan Pertanggungjawabannya Perubahan Wajah Pelaku Kejahatan di Indonesia. Jakarta: Pusat pelayanan keadilan dan pelayanan hukum.
Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normatif dan Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif dan Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Syafaat, Rachmat. 2012. Kajian Trafficking terhadap Perempuan dan Anak. Bandung: Alumni.
Syamsuddin. 2011. Asas Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Tomalili, Rahmanuddin. 2012. Hukum Pidana. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Tongat. 2003. Hukum Pidana Meteriil. Malang: UMM Press.
Waluyo, Bambang. 1997. Metode Penelitian. Hukum. Semarang: PT. Ghalia Indonesia.
2. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Rektor Universitas Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum.
3. Skripsi
Andreas, Teguhta Kaban. 2020. Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Penyedia Jasa Pekerja Seks Komersial. Skripsi Sarjana Hukum Universitas Medan Area, Medan.
Mahmud, Isca, Kurnia Sandi. 2018. Penerapan Sanksi Pidana Dan Restitusi Kepada Pelaku Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Skripsi Sarjana Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
4. Jurnal
Adna, Safira, Amalya. 2020. “Tinjauan Kritis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dilakukan Pengelola Jasa Prostitusi.” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 9, No. 1.
Hulu, K. I. 2018. “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Angkat Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak”. Jurnal Education and Development, 5(1), 75-75.
Laia, F., & LAOWO, Y. S. (2022). PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 79-98.
Munaroh, Siti. 2010. “Pekerja Seks Komersial (PSK)”Pendidikan Sosiologi, Vol 4 No. 2.
Tri Wahyu, Widiastuti. 2010. “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2, No. 9 .
5. Internet
https://id.usembassy.gov/id/laporan-tahunan-perdagangan-orang.
http://www.gurupendidikan.com/13-pengertian-analisis-menurut-para-ahli-dunia.
hhtps://waordpress.com/sejarah-pelacuran-di-indonesia.
https://bantuanuhukum-sbm.com/artikel-tujuan-hukum-menurut-para-ahli
Published
2023-02-27