PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
(Studi Putusan Nomor 314/Pid.Sus/2017/PN Bls)
Abstract
Illegal fishing adalah suatu perbuatan menangkap ikan atau kegiatan perikanan yang tidak sah secara hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (studi putusan nomor 314/Pid.Sus/2017/PN Bls). Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan tentang pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing, diketahui bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal. Oleh karena itu, para pelaku ditetapkan bersalah. Dalam putusan nomor 314/Pid.Sus/2017/PN Bls, majelis hakim tidak menerapkan pidana kumulatif seperti yang telah ditentukan dan diancam dalam pasal yang bersangkutan. Pertimbangan hakim yang hanya menjatuhkan putusan penjatuhan hukuman denda kepada para pelaku, menurut pandangan penulis, putusan pemidanaan tersebut tidak tepat karena tidak ada alasan peniadaan atau penghapusan pidana penjara dan tidak memberi efek jera kepada para pelaku, dimana efek jera merupakan salah satu tujuan pemidanaan.
References
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, Leden. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafik.
Moeljatno. 2018. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Fajar.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Saad, Sudirman. 2003. Politik Hukum Perikanan Indonesia. Jakarta: Lembaga Sentra Pemberdaya Masyarakat.
Sholehuddin, M. 2013. Sistem Sanksi dalam Pidana, Cet. I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suratman dan Philips Dhillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Copyright (c) 2023 Deniati Buulolo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.