PERAN LEMBAGA ADAT DESA DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN SECARA HUKUM ADAT

  • Karianus Laia UNIVERSITAS NIAS RAYA
Keywords: Peran Lembaga Adat Desa; Tindak Pidana; Hukum Adat.

Abstract

Peran lembaga adat merupakan untuk membina serta mengendalikan tingkah laku warga Masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk Pengendalian sosial ini antara lain penetapan sangsi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran. Salah satu tindak pidana penyelesaian tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yaitu sebuah criminal dimana perbuatan tersebut dilakukan secara paksaan atau secara kekerasan untuk melakukan perbuatan tersebut. Pemerkosaan merupakan suatu Tindakan atau perbuatan untuk pemaksaan hubungan seksual dari laki-laki kepada Perempuan. Pemerkosaan merupakan Pemaksaan hubungan seksual tersebut dapat berupa ancaman secara fisik maupun secara psikologis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Sosiologis dengan pendekatan yang terjun langsung dilapangan, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya dimasyarakat. Pengumpulan data dilakukan yakni bahan primer dan bahan sekunder yang diperoleh melalui bahan Pustaka yang digunakan yaitu analisis data dan bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran lembaga adat desa dalam penyelesaian tindak pidana pemerkosaan secara adat (studi desa sifaoroasi) pasal 285 KUHP karena kasus pemerkosaan dihukum selama dua belas tahun. Dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan, tetapi pihak dari keluarga menyelesaikan kasus pemerkosaan secara hukum adat. Maka Penulis menyarankan supaya adanya ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan desa karna tindak pidana yang terjadi di Desa Sifaoroasi Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan dapat di selesaikan secara hukum adat, karena tindakan tindak pidana yang dilakukan atas seseorang berdasarkan dengan penyelesaian menurut kesepakatan Bersama KAPOLRI No. 8 Tahun 2021, KAJAGUNG RI No. 15 Tahun 2020, Menteri Hukum dan HAM RI No. 18 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) dan No. 2 Tahun 2002 Pasal 16 ayat (1) huruf 1.

References

Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Bachtiar, 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press.

Bambang iSuggono, 2018.iMetode iPenelitian iHukum iCetakan ike-8. Jakarta: iPT. Raja iGrafindo.

Bewa iRagawino, 2008.iPengantar iDan iAsas-Asas iHukum iIndonesia. Bandung: iFakultas iIlmu iSosial iDan iIlmu iPolitik iUniversitas iPadjadjaran.

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fikri, 2012. Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana. Jurnal Ilmu Hukum Legal.

Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.

Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.

Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.

Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.

Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Koentjaraningrat, i1981.iKebudayaan iMentalitas idan iPembangunan. Jakarta: iPT. iGramedia Pustaka iUtama.

Lexy J. Meleong, 2001. Metodelogi penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mardjono Reksodiputro, 1993. System Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Unifersitas Indonesia Fakultas Hukum.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press.

Mukhtar, 2007. Bimbingan Skripsi, Tesis Dan Artikel Ilmiah. Jambi: Sulthan Thaha Press.

Otje iSalman, 2011.iRekonseptualisasi iHukum iAdat iKontemporer. Bandung: iAlumni.

P. Joko Subagyo, 2006. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Prakter, Jakarta: PT Asdi Mahasatya.

Pusat Bahasa, 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

RM. iSuripto, i967. Hukum iAdat iDan iPancasila iDalam iUndang-Undang iPokok iKekuasaan iKehakiman. Jember: iFH, iUniversitas iJember.

Sanafiah Faisal, 1990. Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar Dan Aplikasi. Malang: YA3 Malang.

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sawitri Supardi Sadarjoen, 2005. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Banfung: PT. Refika Aditama.

Sayuti Una, 2012. Pedoman Penulisan Skripsi Edisi Revisi. Jambi: Syariah Press.

Sugiono, 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tjahjo Kumolo, 2018. tentang pedoman penataan lembaga adat desa. Permendagri.

Van Vollenhoven, 1981. Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Terjemahan LIPI. Jakarta: Djambatan.

Published
2023-07-31