PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA

  • Yamonaha Zaro Luaha Universitas Nias Raya
Keywords: Pemidanaan; Tindak Pidana Pembunuhan Berencana; Penyertaan (deelneming);

Abstract

Pemidanaan merupakan langkah terakhir dalam memberikan hukuman kepada pelanggar hukum. Dalam melakukan perbuatan salah, ia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat dan menjamin bahwa sosok manusia selalu dihormati. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempunyai alasan dan upaya yang dapat mengimbangi perimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam bidang peraturan perundang-undangan pidana terdapat beberapa spekulasi ilmu hukum yang terdiri dari hipotesa langsung atau disebut kontra hipotesis, hipotesis relatif atau disebut hipotesis obyektif, hipotesis gabungan. Jenis pemeriksaan yang digunakan adalah mengatur eksplorasi hukum dengan strategi pendekatan permasalahan melalui metodologi hukum, pendekatan kasus dan metodologi logis. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi putusan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan-bahan penting yang sah dan bahan-bahan tambahan yang sah. Pemeriksaan informasi yang digunakan adalah penyelidikan subjektif dan tujuan diambil dengan menggunakan strategi yang berwawasan luas. Berdasarkan penemuan dan perbincangan eksplorasi, pemidanaan para pihak yang berperkara bergantung pada peraturan dengan alasan bahwa kegiatan para tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan salah yaitu turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 340 UU tersebut. Kode Penjahat Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan selanjutnya tanpa izin memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan saksi, surat (visum et repertum), dan pembuktian, yang saling sepakat sehingga majelis hakim memvonis tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 KUHP, yang menyatakan bahwa “Asumsi pengadilan adalah penilaian bahwa pihak yang berperkara tidak berdasar dalam melakukan perbuatan salah yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan hukuman. Pencipta mengusulkan agar pihak yang berperkara tidak mengulangi perbuatannya dan hukuman penjahat yang dijatuhkan oleh pihak yang berperkara Dewan Hakim hendaknya dapat menjadi penghalang bagi responden dan menjadi contoh bagi daerah, karena bangsa kita adalah negara regulasi, sehingga setiap orang apapun yang terjadi tunduk dan menaati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

References

Arief Nawawi Barda. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Chazawi Adami, 2017. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Gunandi Ismu, dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prennamedia Group.

Hamzah Andi, 1999. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Harahap, M.Yahya. 2013. Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.

Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.

Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.

Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.

Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Ilyas, Amir, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, (Online), (http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/7180/asas2%20hukum%20pidana.pdf?sequence=1. diakses 13 September 2017).

Jamilah Fitrotin, 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Dunia Cerdas.

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Maramis Frans, 2013.Hukum Pidana umum dan tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Marpaung, Leden. 2012. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Musahib Abd Razak, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama,” Jurnal Inovasi Penelitian, (Februari 2022).

MustofaWildan Suyuthi. 2013.Kode Etik Hakim, Edisi Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group.

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Ramelink Jan, 2003. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Rimdan, 2012.Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Prenada Media Group.

Sahetapy, JE. 1987. Victimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2018. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono Bambang, 2016.Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman.

Waluyo Bambang. 2008.Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

WaluyoBambang, 2008.Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Widodo Wahyu, 2015. Kriminologi Dan Hukum Pidana. Semarang: Universitas PGRI Semarang Press.

Yerrico Kasworo, 2016, Pembunuhan Dengan Rencana Dan Pasal 340 KUHP, Jurnal Rechts Vinding Online, (Online), file:///d:/materi%20hukum/hukum%20pidana/yerrico%20kasworo%20%20pembunuhan%20berencana%20dan%20pasal%20340%20kuhp.pdf diakses 18 September 2017.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Zainuddin Ali, 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2024-01-31