PENERAPAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PADA PUTUSAN ONSTLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Putusan Nomor 79PK/PID.SUS/2021)
Abstract
Di Indonesia, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena tidak hanya merugikan stabilitas keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi juga moral para penyelenggara negara yang bekerja untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau kelompok tertentu. Debasement, yaitu metode penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian moneter negara, merupakan salah satu metode pencemaran nama baik yang sering terjadi di Indonesia, dimana demonstrasi debasement dengan modus tersebut sangat erat kaitannya dengan ranah pengaturan pengelolaan negara, sehingga presisi dan ketepatannya polisi sangat penting dalam memahami batas-batas demonstrasi yang termasuk dalam hukum. dalam domain regulasi manajerial. Sebagai salah satu gambaran perkara pidana penurunan nilai yang telah diperiksa dan disidangkan hingga ke jenjang pemeriksaan hukum (PK) sesuai pilihan Nomor 79PK/PID.SUS/2021, pada pokoknya hakim PK memutus pihak yang berperkara/korban dengan mobil van Ontslag. semua pilihan terbaik. Berdasarkan temuan pemeriksaan dan perbincangan, maka beralasan hakim tingkat PK berkesimpulan bahwa terpidana dibebaskan dari segala dakwaan yang sah karena pejabat yang ditunjuk menilai perkara yang disidangkan bukanlah perbuatan curang, melainkan perbuatan curang. berada dalam ranah peraturan perundang-undangan negara, padahal dewan pejabat tingkat pertama yang ditunjuk, tingkat daya tarik dan kasasi memandang pihak yang berperkara patut disalahkan atas penghinaan dan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengakibatkan kerugian moneter negara, dan ia dikutuk dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Jenis pemeriksaan yang digunakan adalah mengatur eksplorasi yang sah dengan menggunakan metodologi hukum, pendekatan kasus, dan metodologi ilmiah. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ada di perpustakaan dijadikan sebagai sumber data sekunder utama dalam proses pengumpulan data. Investigasi informasi yang digunakan adalah pemeriksaan grafis dan subjektif, dan keputusan dibuat dengan menggunakan teknik logis.
References
Andika Trisno, Marlien Lapian, dan Sofia Pangemanan, 2017. Penggunaan Standar Administrasi yang Baik dalam Administrasi Jarak Jauh di Daerah Wanea Kota Manado, Vol. Saya tidak.
Arif, M. Irsan. 2022. Konsisten Pemikiran Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kehati-hatian Antara Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pidana/Pencemaran Nama Baik. Jakarta: Mekar Cipta Lestari.
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Budi, Husin, dan Kadir dari Rizki Husein (2016) Kerangka Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Ilustrasi Sinar.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Dinas Persekolahan, 2008. Referensi Kata Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat. Jakarta: Utama Gramedia Pustaka
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Hamzah, Andi. (2006). Memusnahkan Kekotoran batin Melalui Peraturan Pidana Publik dan Seluruh Dunia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Komisi untuk Mengakhiri Korupsi (2008) Panduan Anda untuk menangani korupsi. Lihat pertempuran pertama dan sesudahnya. Jakarta: KPK.
Latief, Abdul. 2016. Peraturan Manajerial dalam Praktek Kekotoran batin. Jakarta: Media Gathering Prenada.
M. Yahya, Harahap, 2016. Pembicaraan Permasalahan dan Penggunaan KUHP, Penilaian Pendahuluan Persidangan, Permohonan, Kasasi, dan Pemeriksaan Hukum. Jakarta: Sinar Desain.
Marcellino Lessil, Elsa Rina Maya Toule dan Denny Latumaerissa. 2022. Menampilkan garis besar C1 interaksi pengambilan keputusan politik yang otoritatif. Jil. Saya, Nomor 11.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Menetapkan Putusan Mahkamah Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Nomor Pilihan: 692K/PID.SUS/2019.
Nomor Pilihan: 79PK/PID.SUS/2021.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Pedoman Pengadilan Tinggi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Tertib Dalam Penilaian Komponen Penganiayaan Kekuasaan.
Pelaksanaan Perumusan Hasil Rapat Paripurna Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Mahkamah tunduk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015.
Pemerintahan daerah tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemusnahan Pelanggaran Pencemaran Nama Baik.
Peraturan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Penurunan Nilai dan Pemusnahan.
Peraturan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Organisasi Pemerintah.
Peraturan Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.
Peraturan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Pelanggar Hukum.
Pilihan Nomor 2/Pid. Sus-TPK/2018/PN Yyk.
Pilihan Nomor 5/Pid. Sus-TPK/2018/PT Yyk.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2024 Feris Tovan Fernando Harefa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.