PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
(Studi Putusan Nomor 1777 K/Pid/2009)
Abstract
Perbuatan salah pencatatan palsu adalah demonstrasi yang bertujuan untuk menyalin, membuat suatu barang tidak bersertifikat, atau menyebabkan suatu barang kehilangan keabsahannya. Penipuan surat adalah tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja membuat, mengubah, atau memodifikasi surat yang menyesatkan atau dibuat-buat dengan tujuan untuk memperdaya atau mengelabui orang lain. Demonstrasi pelanggar hukum penipuan surat terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Penipu pada Buku II Bagian XII, Pasal 263 s/d 276 tentang Pemalsuan Surat. Salah satu unjuk rasa pelanggar hukum fabrikasi arsip yang telah dikaji dan diadili oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 1777 K/Pid/2009. Atas pilihan tersebut, pelaku divonis enam (enam) bulan penjara karena mengabaikan Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Jenis pengujian yang digunakan dalam proposisi ini adalah strategi eksplorasi hukum yang mengatur yang pada dasarnya menyinggung suatu pengaturan, khususnya bahwa permintaan logis tertentu yang sah harus dipenuhi, yaitu dogmatika yang sah. Kajian ini mengkaji apakah norma mengenai unsur kerugian dalam tindak pidana pemalsuan surat yang dituangkan dalam Pasal 263 KUHP bersifat pasti atau rancu. Penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum kepustakaan adalah dua nama untuk jenis penelitian ini. Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, dapat ditarik kesimpulan dari Keputusan Hakim Nomor 1777 K/Pid/2009, dimana pejabat yang ditunjuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku perbuatan salah laporan palsu sesuai pengaturan yang diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 Kode Penjahat mengingat kenyataan saat ini melalui pertimbangan yang diambil oleh otoritas yang ditunjuk. Dalam menangani kasus-kasus demonstrasi pidana pemalsuan surat, pencipta percaya bahwa Majelis Hakim akan lebih berhati-hati terhadap kenyataan yang terungkap dalam persidangan dan lebih fokus pada premis sah yang akan diterapkan pada pihak yang berperkara. Selain itu, demi keyakinan, keadilan, dan kemudahan seperti yang tertuang dalam hipotesa sasaran yang sah dalam memilih setiap perkara, khususnya kasus-kasus demonstrasi kriminal atas arsip palsu, hendaknya hakim dan pemeriksa mempertimbangkan secara hati-hati tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan tujuan agar dalam setiap pilihan penguasa yang ditunjuk tidak merugikan pihak yang berperkara. Dengan menciptakan dan menjaga kepastian hukum, suatu negara dapat menegakkan keamanan, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan bagi masyarakatnya.
References
Annisa, Herwindah. 2017. Audit Yuridis Terhadap Perbuatan Salah Surat Palsu. Single Guy Proposal Regulasi, Tenaga Regulasi, Perguruan Tinggi Hasanuddin, Makassar, Kota Makassar.
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Budi Sulistyowali dan Soerjono Soekanto. 2014. Sekilas Sosiologi Jakarta : PT. Grafindo Persada.
Daliwu, Sodialman. 2020. Perbedaan Pilihan Hakim dalam Hukuman Penjara Monumental Sebagai Pengganti Denda dalam Pelanggaran Opiat. Proposal Mahasiswa di Sekolah Regulasi Nias Selatan (STIH), Teluk Dalam.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Hamzah, Andi. 1996. KUHP dan KUHP. Jakarta: Rineka Cipta.
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
http://eprints.umm.ac.id/nurhafifah_pertimbangan_hakim_dalampencepatan_pidana_terkait_hal_yang_memembarat_dan_meringankan_batasan Ilmu Hukum, November 2023, pukul 16.00.
http://sitimaryamnia.blogspot.com/2012/02/tindak-pidana-pemalsuan-surat.html?m=1. sampai pada tanggal 25 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB.
Ibrahim, Johni. 2007. Mengatur Hipotesis dan Prosedur Eksplorasi yang Sah. Malang: Pendistribusian Bayumedia.
Kekuasaan kehakiman dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 48 Republik Indonesia Tahun 2009.
Kode kriminal. KUHAP
Lamintang P.A.F. 2011 , Pokok-Pokok Peraturan Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mahrus, Ali. (2015). Esensi Peraturan Pidana. Jakarta: Ilustrasi Sinar.
Marpaung, Leden. 2012. Standar Hipotetis Praktek Peraturan Pidana. Jakarta: Ilustrasi Sinar.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Moeljatno, 2018. Standar Peraturan Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Pedoman Bersama Pengadilan Tinggi Republik Indonesia dan Komisi Hukum Republik Indonesia Nomor 02/PB/Mama/IX/2012 Tentang Aturan Pengesahan Asas-asas Yang Mengatur dan Asas-asas Umum Bagi Hakim.
Pedoman Rektor Perguruan Tinggi Nias Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Penyusunan Proposal Bagi Kepegawaian Peraturan.
Pelayanan Persekolahan, 2002. Referensi kata bahasa indonesia yang sangat banyak, terbitan ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sohiazanolo, Ndruru. 2018. Pemeriksaan Yuridis Beban Sah dalam Pelanggaran Pencemaran Nama Baik Diselesaikan Secara Agregat. Proposal Mahasiswa di Sekolah Regulasi Nias Selatan (STIH), Teluk Dalam.
Suyuthi, Mustofa Wildan. 2013. Prinsip Umum Hakim Jakarta: Temu Kencana Prenamedia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2024 Eltiferi Dachi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.