PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LUAR DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM

(Studi Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Prp)

  • Yofeman Laia Universitas Nias Raya
Keywords: Pemidanaan; Dakwaan; Tindak Pidana Narkotika

Abstract

Opiat adalah pereda nyeri, disebut juga psikotropika. Meskipun demikian, banyak orang yang menyalahgunakan opiat ini, yang akhirnya mengakibatkan terjadinya demonstrasi kriminal. Karena kejahatan narkoba dianggap luar biasa, maka kejahatan tersebut juga harus ditangani dan diberantas dengan cara yang luar biasa. Bagaimanapun, para hakim telah melakukan banyak lompatan hukum dalam memberikan putusan pidana atas pelanggaran opiat yang tidak sesuai dengan pedoman hukum. Salah satu pilihan tersebut adalah pilihan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp, dimana pelaku dalam pilihan tersebut dijatuhi hukuman selain pidana terhadap pemeriksa umum. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji sanksi bagi pelaku tindak pidana narkoba yang tidak menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (studi putusan nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp). Penjelajahan ini menggunakan semacam pemeriksaan hukum yang bersifat mengatur, memanfaatkan informasi pilihan yang terdiri dari bahan-bahan hukum esensial, bahan hukum penolong, dan bahan hukum tersier, serta menggunakan metodologi administrasi hukum, pendekatan kasus, dan metodologi berwawasan luas dengan penelusuran informasi subjektif. Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, dapat diduga bahwa putusan bersalah terhadap pelaku tindak pidana opiat sudah di luar dakwaan pemeriksa umum (peninjauan ulang nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp), khususnya bahwa Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan di pengadilan, tergugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahannya. dugaan pidana yang didakwakan pemeriksa umum baik pada Pasal 114 Ayat 1 UU Opiat maupun Pasal 112 Ayat 1 UU Opiat. Meski demikian, hakim mengabulkan pilihan pidana dengan memperhatikan Pasal 127 huruf a Peraturan Opiat, dimana Pasal 127 huruf a tidak didakwakan oleh pemeriksa umum. Oleh karena itu, penulis tidak sependapat dengan pilihan hakim tersebut dengan alasan, secara yuridis, pilihan yang diberikan oleh penguasa yang ditunjuk merugikan kepastian hukum karena menyimpang dari Pasal 182 ayat (4) KUHP dan beberapa undang-undang lainnya. Penulis mengusulkan agar setiap putusan pidana yang diambil oleh hakim harus didasarkan pada bukti-bukti yang tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum.

References

Afiah, Ratna Nurul. 1989. Dalam Hukum Acara Pidana, Bukti Jakarta: Sinar Designs.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Friedman, Lawrence M. 2001. Regulasi Amerika: Sebuah Presentasi, Interpretasi Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa.

Fuady, Munir. (2006). Hipotesis Sah tentang Bukti Pidana dan Umum. Bandung: PT. Foto Aditya Bakti.

Galih Setyo Rangga dan Sinda Eria Ayuni, 2020. “Kepastian Sah atas Pilihan yang Mengutuk yang Tidak Memperhatikan Tuntutan Pemeriksa Umum,” Buku Harian Para Ahli Sudut Pandang Regulasi, vol. 13, tidak. 2.

Hamzah, Andi. 2002. Undang-Undang tentang Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Ilustrasi Sinar.

Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.

Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.

Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.

Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.

Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Hatta, Moh. 2009. Beberapa Permasalahan Penegakan Hukum Pidana Khusus dan Umum Yogyakarta: Libert.

https://bangunan3.mahkamahagung.go.id.

Lily Rosita dan Hari Sasangka 2003. Hukum Pembuktian dalam Praktek Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

M.Yahya, Harahap. 1985. Perbincangan Permasalahan dan Pemanfaatan KUHAP Jilid II. Jakarta: Perpustakaan Kartini.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Muhaimin, 2020. Teknik Eksplorasi Halal. Mataram: Pers Universitas Mataram.

Mulyadi, Lilik. 1996. Regulasi Sistem Kriminal: Survei Unik tentang Penuntutan, Pengecualian, dan Pilihan Pengadilan. Bandung: PT. Foto Aditya Bajti.

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Pengadilan Negeri Kota Cimahi Kelas 1A: Pada tanggal 18 Juli 2023, website https://www.pa-cimahi.go.id/komunikasi-kami/peraturan-dan-politik/yurisprudensi diakses.

Purwoleksono, H. Didik Endro, 2015. Peraturan Teknik Pidana. Surabaya: Pers Universitas Airlangga

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Sanita, Santi. 2008. Resiko Pengobatan Nafza. Jakarta: Lebah Madu Media Indonesia.

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Saya Lilik Mulyadi. 2010. Kumpulan Peraturan Pidana dalam Sudut Pandang Hipotetis dan Praktek Praperadilan: Perlindungan Korban Tindak Pidana, Sistem Peradilan dan Kebijakan Pidana, Filsafat Pemidanaan, dan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Korban Bandung: Mandar Maju.

Sunarso, Siswantoro. (2014). Pengawasan Zat Psikotropika. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Tanya, Bernard L., dkk. (2013). Hipotesis Sah: Metodologi Permintaan Manusia Lintas Ruang dan Zaman. Yogyakarta: Pendistribusian Genta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Opiat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2024-01-31