PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN DARI PEMERINTAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin dari pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin dari pemerintah telah sesuai dengan asas legalitas karena perbuatan tersebut telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah dilanggar oleh terdakwa, karena lahan merupakan milik pertambangan tersebut memiliki pelaku, dan setiap pemilik bebas berbuat pada objek tersebut seperti yang dimaksud didalam Pasal 572 KUHPerdata.
References
Ali, Mahrus. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Anjami, Tristia, “Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Desa Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi,” JOM FISIP, Vol. 4.
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. 1. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bemmelen, Van. 1984. Hukum Pidana I Hukum Pidana material Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta.
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Butar Butar, Elisabeth Nurhaini. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.
Chazawi, Adami. 2001. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Dikir Dakhi, Kosmas Dohu Amajihono, “Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Illegal Logging” Jurnal Panah Keadilan, Vol. 2 No. 2 Edisi Agustus 2023.
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
H.S., Salim. 2010. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hamzah, Andi. 2004. Pengantar Hukum Acara Pidana. Bogor: Ghalia Indonesia.
Harahap, M. Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Cetakan Kesepuluh. Jakarta: Sinar Grafika.
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: CV Mandar Maju.
Hasaziduhu Moho, Antonius Ndruru, Yonathan Laowo, “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Dana Nasabah Pada Bank” Jurnal Panah Keadilan, Vol. 2 No. 2 Edisi Agustus 2023.
Hayati, Tri. 2009. Era baru Hukum Pertambangan di Bawah Rezim Undang-Undang Nomor 4 Tahuun 2009. Jakarta: Yayasan Pusaka Obor Indonesia.
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
M. Karjadi dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia.
Maramis, Frans. 2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana I. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Nandang, Sudrajat. 2013. Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Prasetyo, Teguh. 2003. Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Pudiyatmo, Sri. 2007. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. Bandung: Rezky Press.
Purnomo, Bambang. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Rahardjo, Handry. 2009. Hukum Perizinan. Yogyakarta: Pustaka Yustitusia.
Rahmadi, Takdir. 2015. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Redi, Ahmad. 2016. Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sjahdeini, Sutan Remy. 2017. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya. Depok: Kencana.
Supramono, Gatot. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Suratman dan Dhillah, Philips. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Sutedi, Adrian. 2011. Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wisnubroto, AL. 2014. Praktik Persidangan Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2024 Sanehaogo Maduwu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.