PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU MELALUI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN
Abstract
Di negara demokrasi pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Di dalam pemilihan umum sering terjadi pelanggaran pemilu yaitu salah satunya pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian tindak pidana pemilu melalui sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu Di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Penelitian Hukum Sosiologis atau penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan sampel Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan pegawai Bawaslu Kabupaten Nias selatan. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan observasi, wawancara dan studi dokumen dan didukung oleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data penelitian yaitu analisis data kualitatif, yang disimpulkan secara deduktif ke induktif. Temuan dalam penelitian ini adalah penyelesaian tindak pidana pemilu melalui sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah diawali dengan temuan dan laporan dari masyarakat atau temuan langsung dari Bawaslu, kemudian dilakukan pembahasan pertama untuk memastikan keterpenuhan syarat materil dan syarat formil, kemudian menyusun kajian pelanggaran pemilu. Dilanjutkan dengan pembahasan kedua, jika memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka akan diteruskan ketahap penyidikan, tetapi jika tidak memenuhi unsur maka dihentikan proses penangananya. Jika penanganannya dilanjutkan tim Gakkumdu akan melaksanakan rapat pleno pengawas pemilu untuk melakukan penyidikan. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan ketiga, yaitu pelimpahan kasus kepada jaksa, dilanjutkan dengan penuntutan. Terakhir yaitu melakukan pembahasan keempat yaitu membahas dua opsi yaitu melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan atau melaksanakan putusan pengadilan. Dalam penelitian ini daharapkan dapat bermanfaat bagi semua orang dalam penyelesaian tindak pidana pemilu.
References
Amiruddin. 1986. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia .
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: Unpam Press
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Hamzah Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rienka Cipta.
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Hidjah Kamal. 2010. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Makasar: Pustaka Refleksi.
HR Ridwan. 2013. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Huda Chairul. 2013. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menjadi Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Ilyas Amir. 2012. Asas-Asas Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan puKAP Indonesia. Yogyakarta.
Jurdi Fahllurhman. 2018. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Nurhayati Siti, dan Muharji Iwan. 2001. Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Nurmayani. 2009. Hukum Administrasi Daerah. BandarLampung: Universitas Lampung.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Prodjodkoro wirjono. 1985. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Eresco.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Santoso Topo. 2006. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sudarto. 2002. Metode Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suggono, Bambang. 2018. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2024 Asli Desani Zebua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.