MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DI LAKUKAN SECARA HUKUM ADAT

Studi di Desa Bonia Hilisimaetano

  • Arman Waoma universitas nias raya
Keywords: mekanisme,tindak pidana pencurian, hukum adat

Abstract

Menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat indonesia. Apabila dalam kebiasaan-kebiasaan itu terdapat orang yang melanggar, atau melawan hokum adat, maka akan di kenakan sanksi. Masyarakat memilih penyelesaian secara hukum adat, karena masyarakat lebih mementingkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dimana untuk menjaga kekompakan masyarakat yang secara turun temurun. Dalam masyarakat hukum adat, banyak perkara yang di selesaikan secara adat. Salah satunya adalah perkara pencurian ternak dimana dapat diselesaikan secara hukum adat. Karena hal itu maka penulis tertarik dalam melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis cara penerapan sanksi pidana adat dalam perkara pencurian  yang terjadi di desa Bonia Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian adalah penelitian hokum sosiologis secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kulitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Bedasaran hasil penelitian, menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian Tindak Pidana pencurian yang dilakukan secara hukum adat di desa Bonia Hilisimaetano yang diselesaikan yaitu di lakukan dengan cara musyawarah (orohu),yang di hadiri oleh kepala desa, para penetua adat ofasi desa, dan aparat desa, dantokoh adat lainnya dan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidkan, badan permusyarawatan desa, dan para pihak yang berperkara. Apabilah telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka kepala desa dan para penatua adat memberikan sanksi adat kepada pelaku sesuai dengan kebiasaan kebiasaan yang berlaku di desa Bonia Hilisimaetano yaitu apabila seseorang mencuri sebesar 2 alisi babi maka ia mengembalikan sebesar 4 alisi babi, dan uang sebesarRp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian keseimbangan dan kestabilan masyarakat terhadap perbuatan pelaku. Hasil peneyelesaian perkara tersebut di di buat dalam bentuk berita acara perdamaian , dan di tanda tangani oleh kepala desa, penetua adat, dan para pihak yang berperkara. Penyelesaian perkara ini lebih kepada penyelesaian scara kekeluargaan, dan penyelesaian ini tanpa ada pemaksaan kepada kedua belah pihak, penyelesaian perkara secara adat bersifat mengikat.

References

Ali Mahrus. 2015.Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

ANDI MUH. SAHIB. 2020.Analisis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum Adat Attunu Panroli Di Masyarakat Adat Kajang.Skripsi Sarjana Hukum Universitas Bosowa Makasar.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Arnirudin, Zainal Asikt. 2016. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.

Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.

Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.

Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.

Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Lamintang Theo. 2009. Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Cetakan Ke 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Nyoman. 2005. Relevansi Hukum Pidana Dalam Pembahuruan Hukum Pidana Nasional. Bandung: PT Citra Aditya.

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Prodjodikoro Wirjono. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Pusat Bahasa. 2011.Kamus Besar Berbahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Rato Dominikus. 2017. Hukum Adat di Indonesia. Surabaya: Laksabang.

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Soerjo Wignjodipoero. 1988. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: CV Massagung

Soesilo R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia.

Sri Hajati dkk. 2018. Buku Ajar Hukum Adat. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan - Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-IV

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2024-01-31