PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KORPORASI ASURANSI MULTI ARTHA GUNA DALAM PENCAIRAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

(Studi Putusan Putusan Nomor269/Pid.Sus/2016/PN.Smn)

  • Eltina Maduwu Universitas Nias Raya
Keywords: Pertanggungjabawaban; Korporasi Asuransi; Pencairan Asuransi Bermotor.

Abstract

Asuransi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap aset yang dimiliki, dimana Tertanggung membayar sejumlah tertentu kepada Penanggung untuk mendapatkan ganti rugi atas potensi risiko di masa depan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim, penulis berpendapat bahwa putusan hakim mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana tertuang dalam putusan, mungkin tidak sepenuhnya tepat. Penulis berpendapat bahwa PT. Asuransi Multi Artha Guna harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya dengan pidana denda, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur bahwa “Ancaman pidana bagi korporasi paling banyak adalah denda sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah)." Apalagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi, pidana pokoknya adalah denda. Selain itu, pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencakup berbagai tindakan seperti pencabutan hak tertentu, penyitaan, dan penyitaan. atas harta dan/atau dana tertentu, pengumuman kepada masyarakat mengenai keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Namun demikian, putusan ini tidak membuat korporasi bertanggung jawab atau mengharuskan pertanggungjawaban pidana. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pemanfaatan data sekunder yang berasal dari bahan hukum sekunder. Analisis datanya mengikuti metode deduktif. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PT. Asuransi Multi Artha Guna tidak memikul tanggung jawab pidana dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 269/PID.Sus/2016/PN.SMN. Seharusnya hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada pengelola, karena pengelola hanya sekadar menjalankan kebijakan perusahaan. Korporasi itu sendiri harus bertanggung jawab, dan hakim harus mengambil keputusan berdasarkan hukum.

References

Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan: Kencana.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Arus Akbar Silonde, Wirawan B. Ilyas. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Selemba Empat.

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Dirjosisworo, Soedjono. 1997. Hukum Perusaan Mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan Badan Usaha di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Harahap, yahya M. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.

Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.

Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.

Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.

Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.

Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Lamintang, F.A.P. 1997. Dasar-Dasar Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lamintang, F.A.P. 2002. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Amrico.

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martono, Eka Budi Tjahjono. 2011. Asuransi Transportasi darat Laut Udara. Bandung: Mandar Maju.

Marzuki, Mahmud Peter. 2010.Penelitian Hukum. Jakarta: KencanaPrenada.

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Citra.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

Muhamad, Abdulkadir. 1999. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mulhadi. 2017. Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

N. Ferry, Indroes. 2008. Manajemen Resiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Suparman Man, Dkk. 1997. Hukum asuransi Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian. Bandung: Alumni.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2024-01-31