ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA TRAFFICKING
Abstract
Penelitian ini bersimpulan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pemidanaan tindak pidana trafficking. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Tindak Pidana TraffickingHakim memberikan putusan berdasarkan pertimbangan hakim secara yuridis maupun nonyuridis yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Kemudian untuk pertimbangan hakim secara non yuridis yaitu hakim dalam persidangan membuktikan bahwa terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya sehingga mampu untuk diadili dan mendapatkan hukuman.
References
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Djamali, Abdoel. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Ishaq dan Efendi. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Kartanegara, Satochid. 1998. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang. 2010. Hukum Penintesier di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Ali Zaidan. 2016. Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Maruara, Siahaan. “Uji konstitusional Peraturan-Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah Dan Tantangan Jurnal Konstitus”i. vol. 7 No. 4 Edisi Agustus 2010 Jakarta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Prakoso, Djoko. 1987. Masalah Pidana Mati. Jakarta: Bina Aksara.
Prasetyo, Teguh. 2016. Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Priyanto, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Prodjodikoro, Wirjono. 1980. Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Jakarta: P.T Eresco.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. Sebagaimana dikutip dari Febriman Zai. 2015. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Kepala Kesatuan Pengaman Lapas Yang Telah Melakukan Pemufakatan Jahat Menerima Harta Kekayaan Yang Merupakan Hasil Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2018/PN Clp).Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sonda Tallesang, dkk. 2014.Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat Sebagai Alternatif Pidana Penjara (Studi di Pengadilan Negeri Malang). Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sugiarto Said, Umar. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tongat, 2009. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Prespektif Pembaharuan. Jakarta: UMM.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Copyright (c) 2024 Yudis Julman Loi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.