PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

(Studi Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN.Mgg)

  • Rendi Adil Hardilman Laia Universitas Nias Raya
Keywords: Tindak Pidana Narkotika; Pemidanaan; Di Bawah Ancaman Minimum.

Abstract

Tindak pidana narkotika adalah suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Memaksakan hukuman di bawah tingkat bahaya yang rendah tidak memberikan efek jera bagi pelakunya, karena hukuman tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dalam undang-undang. Salah satu pidana yang dipaksakan di bawah ancaman pidana tindak pidana narkotika yang telah diperiksa dan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Magelang adalah putusan Nomor 51/Pid. Sus/2019/PN.Mgg. Atas pilihan tersebut, pelaku divonis penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 800.000.000 (800.000.000 rupiah) karena mengabaikan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian standarisasi dengan menggunakan metodologi administrasi hukum, pendekatan kasus dan metodologi logis. Pengumpulan informasi dilakukan dengan menggunakan informasi tambahan, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum esensial, bahan sah pilihan, dan bahan sah tersier. Pemeriksaan informasi yang digunakan adalah penyelidikan subjektif yang berbeda dan keputusan dibuat menggunakan strategi yang berwawasan luas. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat beralasan bahwa pilihan hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada pelakunya berarti memberikan keadilan, namun telah menyimpang dari pengaturan dalam Pasal 111 ayat (1) Peraturan Narkotika yang menyatakan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagai tanaman, dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan aling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” Penuis menyarankan kepada para pelaksana peraturan, khususnya Majelis Hakim yang mengadili, memediasi, dan menyelesaikan suatu perkara tindak pidana narkotika, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan hukuman kepada pelaku pelanggaran Narkotika dan agar pilihan hakim tidak sekedar fokus pada keadilan bagi para pelakunya. pelakunya namun juga harus diubah sesuai dengan pedoman hukum. tepat sehingga tujuan yang sah yang terdiri dari jaminan yang sah, kesetaraan dan manfaat dapat dicapai.

References

Ali, Mahruz. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

BIBLIOGRAPHY l 1057 Hamzah, Andi. 2001. Hukum Acara Pidana Indinesia, Cetakan Pertma. Jakarta: Sinar Grafika.

BIBLIOGRAPHY l 1057 Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan.Yogyakarta: Rangkang Educasion Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

BIBLIOGRAPHY l 1057 Munandar. 1999. "Pendekatan Analitik, (Online), (https://slideshares.net, diakses 01 Maret 2023).

BIBLIOGRAPHY l 1057 Soekanto, Soerjono. 1993. Sendi-Sendi Ilmu Hukum. Bandung: PT. Cipta Aditya Bhakti.

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Dewi, Wijayanti Puspita. 2019. "Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Dibawah Ketentuan Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Jurnal Hukum Magnum Opus. Vol. 2. No. 1.

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.

Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.

Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.

Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.

Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Jonaedi Effendi dan Johny Ibrahim. 2018.Metode Penelitian Hukum dan Empiris. Jakarta: Kencana.

Laka Dodo Laia, Klaudius Ilkam Hulu dan Feriana Ziliwu. 2022. "Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkotika Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 184/Pid.Sus/2018/PN.Gst." Jurnal Education and Development. Vol. 10. No. 3. BIBLIOGRAPHY l 1057 BIBLIOGRAPHY l 1057

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. 2009.Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998.Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni Press. BIBLIOGRAPHY l 1057

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Peraturan Rektor Universitas Nias Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum.

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Putusan Negeri Magelang Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN.Mgg.

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Sholehuddin, M. 2004. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Yesmil Anwar dan Adang. 2010. Kriminologi. Bandung: Reflika Aditama.

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Published
2024-01-31