PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK

(Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2019/PT.Pal)

  • Maria Ferdiani Molo Universitas Nias Raya
Keywords: Tindak Pidana; Persetubuhan Anak; Penjatuhan Putusan Pemidanaan

Abstract

Melakukan persetubuhan dengan anak merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan pelanggaran moral dan mengancam masa depan anak. Menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum yang ditentukan oleh undang-undang tidak memberikan efek jera bagi individu yang melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut karena hukumannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu perkara persetubuhan anak yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan tinggi adalah putusan nomor 18/Pid.Sus/2019/PT.Pal. Dalam putusan tersebut, pelaku divonis denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan hukuman penjara 1 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang meliputi pendekatan perundang-undangan, analisis kasus, penilaian komparatif, dan pendekatan analitis. Data sekunder dikumpulkan melalui sumber perpustakaan, termasuk bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kuantitatif, dan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa putusan penjatuhan pidana terhadap pelaku persetubuhan anak pada putusan nomor 18/Pid.Sus/2019/PT.Pal dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur bahwa “barang siapa dengan sengaja melakukan serangkaian penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.” tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Penulis menyarankan agar majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara pidana lebih teliti dalam menentukan hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

References

Hamzah, Andi 1993. Sistem pidana dan pemidanaan Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614

Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.

Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.

Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.

Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.

Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.

Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.

Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.

Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html

Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC

Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html

Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1

Arrasjid, Chainur. 2000. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Garafika

Adrisman, tri. 2009. Hukum Pidana, Asa-Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Gultom, Maidin. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung:P.T. Refika Aditama.

Mertokusumo, Sudikmo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta:Liberty.

Poernomo, bambang. 1994. Asas-asas hukum pidana. Jakarta:ghalia Indonesia.

Putri, Adinda Aisyah. 2001. Penjatuhan Pidana Dibawah Ancaman Minimum Sebagai Kebijakan Restorative Justice Dalam Perkara Persetubuhan Anak. Skripsi Sarjana Hukum Universitas Sriwijaya Indralaya.

Lokas, Riechard. 2019 “Barang Bukti Dan Alat Bukti Dalam Kitab Undang-Unfdang Hukum Acara Pidana” Lex Et Societatis. Vol.3. No.10.

Published
2024-01-31