ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP PENGGUNAAN KERTAS SUARA MILIK ORANG LAIN PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM
(Studi Putusan No 1 /Pid.Sus/2021/PN.Tli)
Abstract
Pemilihan umum berfungsi sebagai mekanisme untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan mewujudkan pemerintahan negara yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu telah disertai dengan pengaturan tindak pidana yang berlaku, selaras dengan tujuan proses pemilu itu sendiri. Dalam penelitian ini metodologi yang dipilih adalah penelitian normatif, yang memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan berbasis kasus, dan mengandalkan data sekunder yang berasal dari bahan hukum sekunder. Metodologi analisis data yang digunakan adalah deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan Tindak Pidana Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2021/Pn. Tli, dengan tegas menetapkan bahwa terdakwa bersalah karena sengaja memilih tanpa hak untuk itu. Oleh karena itu, terdakwa dianggap melanggar Pasal 178 C ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Akibatnya dikenakan pidana penjara selama-lamanya 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan tidak dibayarnya denda tersebut mengakibatkan penggantian sebesar 1 (satu) bulan penjara. Setelah menilai hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa, peneliti sempat mengemukakan kekhawatiran bahwa hukuman yang diterapkan harusnya sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh). -empat juta rupiah) atas tindak pidana perampasan hak pilih orang lain). Oleh karena itu, peneliti mengharapkan agar dalam Penegak Hukum di Indonesia yang menangani kasus serupa dapat lebih diteliti penjatuhan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang.
References
Arifman Febriyanto Saputra Zamili. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Mbn)Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Artis Duha , (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Atozanolo Baene. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mdn). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Bisman Gaurifa. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Edisama Buulolo. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn. Mlg) . Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Eryansyah, A. M. 2021.Hakikat Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Jejak Pustaka.
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Fitriani Duha. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid.Sus/2015) Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Justika, 2022. Tindak Pidana Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Khoiriah, F., and Syarifudin, A. 2018. General Election Criminal Provisions: Patterns of Handling Norms and Elements of Election Crimes, Bandar Lampung: Permata Publishin.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Moeljatno.2020.Pemilu yang Bebas, Bersih dan Adil. Jakarta: Grafika.
Muladi dan Brada Nawawi. 1984.Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Grahana Grafika.
Okerius Sisokhi, (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid.B/2008/Pn.Smg). Angelama Lase. (2022)Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/Pn.Gst. Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Prasetyo, T. 2016. Azas-azas Pemilihan Umum. Jakarta: CV. Budi Utama.
Putri Awin Susanti Zamili. (2022). Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nias). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Santoso, T., dan budhiati, I.2019.Pemilu Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sinaga, D. 2002.Arti Penting Pidana Pemilu, Jakarta: Nusamedia. Soerjono S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Sugono, D., dkk. 2016. KBBI Edisi VJakarta: Hotel Bidakara.
Yuniar Hati Laia (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid.B/2016/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol 1 No 1
Zainuddin A. 2019. Metode Penelitian Hukum Jakarta: Sinar Grafika.
Zulhamdi,2021.Hukum Bisnis,Medan: Pusdikra Mitra Jaya.
Copyright (c) 2023 Seni Sulisdayanti Duha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.