KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG
(Studi Putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN Bnj)
Abstract
Perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pinjam meminjam adalah suatu perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, salah satu perkara gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj. Pada putusan tersebut, tergugat dihukum sebagian atas gugatan penggugat karena diduga melakukan wanprestasi Pasal 1338 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara kepada tergugat wanprestasi (Studi Putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj) perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp320.000.000, - dapat dibuktikan oleh pengggugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp150.000.000, - tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probatio penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya. Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan tersebut. Penulis menyarankan dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan sebaiknya para pihak membuat secara tertulis karena perjanian secara lisan sulit dibuktikan dipersidangan dan perlu adanya sosialisasi dari lembaga hukum tentang kekuatan hukum pembuktian khususnya dalam perkara pinjam meminjam uang secara lisan dan azas kepercayaan, jadi tidak adalagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan.
References
A.Rasyid, Roihan. 2003. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja grafindo Persada.
AK, Syahmin. 2011. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Amirudin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,.
Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Depdiknas. 2005. Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Dillah, Suratman dan Philips. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabet.
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Hamzah, Andi. 1996. KUHP Dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap, M. Yahya. 2006. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Husni, M. 2009. Tinjauan Umum Mengenai Kontrak.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Naja, H.R. Daeng. 2006. Contract Drafting Seri Ketrampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 562/KMK-011/1982 tentang lembaga keuangan
Peraturan Rektor Universitas Nias Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Ilmu Hukum;
Projodjodikoro, Wirjono. 1981. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: P.T. Bale Bandung.
Purwahid Patrik. 1988. Hukum Perdata II, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Undang-Undang. Semarang: FH Undip.
Putusan Pengadilan Negeri Binjai No.02/Pdt.G.S/2022/PN Bnj.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Subekti. 1991. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Cet. V. Bandung: Citra Aditya Bakti,.
Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudikno. 2008. Ilmu Hukum. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: PT Macanan Jaya Cemerlang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Copyright (c) 2023 Firman Damai Hati Sarumaha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.