PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PENCURIAN
(Studi Putusan Nomor 14/Pid.B/2014 /PN.Sgt)
Abstract
Pencurian merupakan tindak pidana yang lazim dilakukan oleh masyarakat umum. Keputusan dalam menyimpulkan suatu perkara tentu saja didasarkan pada realitas yang ada di persidangan saat ini. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan eksonerasi terhadap pihak yang berperkara. Salah satu putusan tersebut, putusan 14/Pid, antara lain B/2014/PN Sersan. Pihak yang berperkara dalam pilihan ini diberikan absolusi oleh juri. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk membebaskan terdakwa membantu pencurian. Eksplorasi ini menggunakan semacam standarisasi pemeriksaan yang sah dengan teknik metodologi hukum dan administratif. kasus, metodologi relatif, dan metodologi logis dengan mengumpulkan informasi tambahan yang terdiri dari bahan hukum esensial, bahan sah pilihan, dan bahan sah tersier. Investigasi informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif tertentu, dengan cara mengambil kesimpulan secara mendalam. Berdasarkan penemuan-penemuan dan pembicaraan-pembicaraan pemeriksaan, cenderung ada anggapan bahwa pemikiran hakim dalam memberikan pembebasan dari tuduhan atas perbuatan salah membantu melakukan pembobolan terletak pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis penguasa yang ditunjuk. Pertimbangan hukum pejabat yang ditunjuk bergantung pada dakwaan pemeriksa umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan. Sedangkan pertimbangan non-yuridis bergantung pada keyakinan penguasa yang ditunjuk terhadap dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHP. Selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, mereka juga bersandar pada keyakinan penguasa yang ditunjuk, hukum, keadaan sosial, hasil kegiatan penggugat, kondisi tergugat sendiri, dan alasannya. tujuan yang mengganggu dan meringankan di balik disiplin. Pihak yang berperkara dalam pilihan nomor 14/Pid. B/2014/PN.Sgt dibenarkan dengan alasan majelis hakim menganggap apa yang didakwakan pemeriksa umum tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan penggugat. Penulis menyarankan agar pemeriksa dalam mendakwa suatu perbuatan pelanggar hukum hendaknya menelusuri lebih dalam lagi kesalahan yang dilakukan oleh pelakunya agar tidak terjadi kesalahan dan jika dipikir-pikir memberikan kesan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bebas.
References
Chazawi, Adami. 2003. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Efendi, Jonaedi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dala Masyarakat. Surabaya: Prenadamedia Group.
Ekaputra dan Abdul. 2009. Percobaan dan Penyertaan. Medan: USU Press.
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Goesita, Arief. 2004. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Buana Ilmu.
Hamzah, Andi. 1996. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
Hananta, Dwi. 2017. Menggapai Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Pencurian Ringan. Bandung: CV Mandar Maju.
Harahap, Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Cet. Ke-2. Jakarta: Sinar Grafika.
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Hariej, Eddy O.S. 2014. Prinsip-prinsip Hukum Pidana: Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hasibuan, Ridwan. 1994. Kriminologi Dalam Arti Sempit Dan Ilmu Forensik. Medan: USU Press.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Lamintang. Samosir, C.D. 1979 Delik-delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukkan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Yang Timbul Dari Hak Milik. Bandung: Tarsito.
Marpaung, Leden. 2005. Asas Teori Praktik Hukumb Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana, Cet. Ke-8, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Rektor Universitas Nias Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum.
Saleh, Roeslan. 1983. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undangi Republik IndonesiaiNomori48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Copyright (c) 2023 Desember Laia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.