PENERAPAN HUKUM PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(Putusan Nomor 2646/PID.B/2015/PN Mdn)
Abstract
Perdagangan orang merupakan tindakan kriminal yang kejam terhadap orang lain dan bertentangan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh sebab itu, diperlukan penanganan yang benar sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga penerapan sanksi pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Penerapan Hukum Pemidanaan Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor 2646/Pid.B/2015/PN Mdn). Jenis Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis digunakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ada di perpustakaan menjadi sumber primer data sekunder untuk proses pengumpulan data. Analisis deskripsi kualitatif digunakan, dan metode deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum pemidanaan pada tindak pidana perdagangan orang (studi putusan nomor 2646/Pid.B/2015/PN Mdn) adalah kurang tepat, dimana pertimbangan hakim secara yuridis tidak mempertimbangkan dictum “asas lex spesialis derogat legi generalis.” Hanya dakwaan alternatif kedua Pasal 296 KUHP yang menjadi pertimbangan hakim. Dalam hal ini, terdakwa harus dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penulis menyarankan hendaknya hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana diharapkan agar lebih terlibat dalam penyelidikan fakta dan pertimbangan suatu perkara sesuai dengan asas keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana.
References
Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakara: Sinar Grafika.
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil. 2007. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: PT Pradnya Paramitha.
Darmawan Harefa, Murnihati Sarumaha, Kaminudin Telaumbanua, Tatema Telaumbanua, Baziduhu Laia, F. H. (2023). Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4(2), 240–246. https://doi.org/https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i2.614
Farhana. 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fau, A. D. (2022b). Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media.
Fau, Amaano., D. (2022). Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media.
Harefa, A., D. (2022). KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI.
Harefa, D. (2020b). Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1(2), 35–40.
Harefa, D., Hulu, F. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,.
Harefa, D., Telambanua, K. (2020). Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher.
Harefa, D., Telaumbanua, T. (2020). Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri.
Harefa, Darmawan., D. (2023c). Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/teori-perencanaan-pembelajaran-GO5ZY.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Martiman Suaizisiwa Sarumaha, D. (2023). Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/pendidikan-karakter-di-era-digital-X4HB2.html
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, M. D. (2022). Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8WkwxCwAAAAJ&authuser=1&citation_for_view=8WkwxCwAAAAJ:-f6ydRqryjwC
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sarumaha, Martiman S., D. (2023). Model-model pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak.com/detail/modelmodel-pembelajaran-0BM3W.html
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Suratman dan Philips Dhillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Copyright (c) 2023 Apriandi Laia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.