PENERAPAN HUKUM DALAM PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA PERIKANAN TANPA IZIN DI ZEEI
(Studi Putusan Nomor 6/PID.SUS-PRK/2022/PN.MDN)
Abstract
Tindak Pidana Perikanan adalah pelanggaran hukum yang merugikan ekosistem laut dan negara dalam konteks undang-undang Republik Indonesia yang mengatur bidang perikanan. Penelitian ini menganalisis kasus tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) menggunakan metode hukum normatif dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana perikanan di ZEEI melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan hanya berupa denda, sementara hukuman penjara tidak diterapkan. Padahal, hukum memungkinkan penerapan keduanya karena terdakwa memenuhi unsur tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal tersebut. Penulis merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih seimbang sesuai dengan seriusnya pelanggaran tindak pidana perikanan di ZEEI. Langkah ini akan memperkuat penegakan hukum, melindungi sumber daya perikanan yang berharga, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut yang esensial bagi kesejahteraan masyarakat, kepentingan nasional, dan negara Indonesia. Dengan demikian, perlu adanya perhatian yang lebih besar terhadap efektivitas hukuman dalam menangani tindak pidana perikanan di ZEEI.
References
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Iindonesia, 2012), hlm. 95.
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), hlm. 101.
Charles AT, Sustainable Fishery System “Terjemahan” (Jakarta: Gramedia Pusaka Utama 2011), hlm. 183.
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Cetakan ke-3 (Bandung: PT Reflika Aditama, 2013), hlm. 6.
Fauzi dan Anna, Permodelan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Untuk Analisis Kebijakan (Jakarta: Gramedia Pusaka Utama, 2005), hlm. 41.
Ira Alia Maerani, Hukum Pidana dan Pidana Mati (Semarang: Unisula Press, 2018), hlm.5.
Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta,1993), hlm. 2.
Jonaedi Effendi dan Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Jakarta: Kencana, 2018), hlm. 124
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Jakarta: Rajawali Pers, 2004), hlm. 59.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 183.
Nanda Agung Dewantoro, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana (Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 1987), hlm. 149.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 12.
Pertanggungjawaban Pidana di Wilayah Perairan Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 1.
Sudarto, Kapita Selekto Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 67.
Sudirman Saad, Politik Hukum Perikanan Indonesia (Jakarta: Lembaga Sentra Pemberdayaan masyarakat, 2003), hlm. 5.
Youse Sugiarto, Faktor Produksi Usaha Perikanan (Bandung: Rineka Pres, 2003), hlm. 142.
Copyright (c) 2023 Feliks Haryanto Telaumbanua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.