IMPLEMENTASI PEMBINAAN WARGA BINAAN YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA PEMASYARAKATAN

STUDI DI LAPAS KELAS III TELUK DALAM

  • Yawazatulo Ndruru Universitas Nias Raya
Keywords: Pembinaan, Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pelaksanaan program pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas III Teluk Dalam. Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup pengamatan (observasi), wawancara, dan studi dokumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Populasi penelitian meliputi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam dan Warga Binaan Pemasyarakatan di sana. Sampel terdiri dari pihak-pihak yang terlibat dalam program pembinaan, seperti Kepala Lapas Kelas III Teluk Dalam, Kepala Subseksi Pembinaan, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, serta Kepala Urusan Tata Usaha dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas III Teluk Dalam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Program pembinaan ini mencakup pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pembinaan kepribadian yang telah diterapkan mencakup aspek kerohanian, kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani. Namun, masih ada aspek pembinaan kepribadian yang belum optimal, seperti pembinaan intelektual, kesadaran hukum, dan reintegrasi sosial dengan masyarakat.

References

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum (Tangerang Selatan: Unpam Press, 2018), hlm. 61.

Bisri, Hasan. 2001. Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Joko Setiyono, Kebijakan Legislatif Indonesia, Dalam Hak Asasi Manusia Hakikat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat (Bandung: PT Refika Aditama, 2007), hlm. 120.

Kita Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Manusia, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia, 1994), hlm. 25.

Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: University Press, 2020), hlm. 80.

Narbuko Cholid dan Abu Achmadi. 2013. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Akasara.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Reksodiputro, Mardjono. 1994. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Manusia, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Samosir, Djisman. 1982. Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pembinaan Narapidana di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Setiyono, Joko. 2007. Kebijakan Legislatif Indonesia, Dalam Hak Asasi Manusia Hakikat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: PT Refika Aditama.

Snajaya, Wina. 2009. Perempuan dan Desain Sistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana.

Soedjono. 1972. Kisah Penjara-penjara di Berbagai Negara. Bandung: Alumni.

Sugiyono, 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suyanto Bagong dan Sutinah. 2010. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Published
2023-09-18