PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PERKAWINAN TIDAK SAH SECARA HUKUM ADAT
STUDI DI DESA HILIONAHA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak sah di Desa Hilionaha, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan yang sah harus didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, serta dicatatkan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode sosiologi dengan pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka kerja analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait serta studi dokumen yang akurat. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan deskriptif, dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Hilionaha, penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak sah dilakukan melalui hukum adat. Pelaku yang melanggar hukum adat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.000.000, - dan pemberian seekor babi. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga kehormatan pelaku serta nama baik Desa Hilionaha, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum adat di wilayah tersebut. Penelitian ini menyarankan agar ketentuan hukum adat dapat diatur secara tertulis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian perkawinan tidak sah. Selain itu, diharapkan pihak berwenang dan tokoh masyarakat dapat mempertimbangkan penerapan sanksi denda uang yang lebih berat sebagai efek jera, sehingga perbuatan semacam itu tidak terulang di Desa Hilionaha dan sekitarnya.
References
A.A.A Peters, Hukum sebagai Proyek. Dalam A.A.A dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum. Buku III (Jakarta: Sinar Harapan, 1990), hlm.323.
Ali Afandi, Hukum Waris Menurut Keluarga Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) (Jakarta: Bina Aksara, 1984), hlm. 98.
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum (Tangerang Selatan: Unpam Press, 2018), hlm. 61.
Bambang Suggono, Metode penelitian Hukum Cetakan ke-8 (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2018), hlm. 118.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 261
Bewa Ragawino, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Indonesia (Bandung: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, 2008), hlm. 15.
H. Hilman Hadikusuma, Pokok-pokok Pengertian Hukum Adat (Bandung: Alumni Bandung, 1980), hlm 2-3.
Kamus Besar, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), hlm. 5-6.
Koentjaningrat, “Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan” (Jakarta: PT. Granmedia Pustaka Utama, 1981), hlm. 15.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: University Press, 2020), hlm. 80.
Otje Salman, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer (Bandung: Alumni 2011), hlm. 152.
Rachmadi Usmani, Mediasi di pengadilan: Dalam Teori dan Praktik (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 8.
Rika Lestari, Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No. 2, 2013, hlm. 219.
RM. Suripto, Hukum Adat Dan Pancasila Dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (Jember: FH, Universitas Jember, 1967), hlm. 24.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 1976.), hlm. 23.
Wiryono Prodjodikoro. Hukum Perkawinan di Indonesia (Bandung: Sumur, 1984), hlm.7.
Copyright (c) 2023 Metusala Gee

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.