KEKUATAN EKSEKUSI AKIBAT PERBEDAAN IDENTITAS TERPIDANA DALAM PUTUSAN KASASI DENGAN PENINJAUAN KEMBALI

(Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016)

  • Arianto Laia Universitas Nias Raya
Keywords: Kekuatan Eksekusi, Perbedaan Identitas, Peninjauan Kembali

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan eksekusi akibat perbedaan identitas terpidana dalam Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 juncto kasasi Nomor 128 K/PID/2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian pada studi kepustakaan yang mengacu pada penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, atau sejarah hukum pendekatan penelitian digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Metode pendekatan analisis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dengan segala sesuatu yang penulis lakukan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa perbedaan identitas terpidana II di dalam Putusan Kasasi Nomor 128 K /PID/2016 Juncto peninjauan kembali Nomor 82 PK/PID/2017 menurut Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP tidak mempunyai kekuatan eksekusi. Saran penulis dalam penelitian ini yaitu supaya majelis hakim di dalam mencantumkan nama terpidana berpedoman pada Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP.

References

Andi Muhammad, Safyan, Hukum Acara Pidana (Jakarta: KECANA, 2020) Hal,101.

Artawijaya. Politik Identitas Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Teori Modern (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar) Hal.45.

Bailah. Pengelolaan Administrasi Penduduk Desa (Jakarta: IKAPI. 2019) Hal.3.

Dakhi, Dikir, and Kosmas Dohu Amajihono. Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Illegal Logging. Jurnal Panah Keadilan 2.2 (2023): 1-5.

Ecep Nurjamaah, Praktik Beracara Di Peradilan Agama (Jawa Barat, Edu Publisher, 2020) Hal. 104-105.

Elza Sarief, Praktik Pengadilan Perdata: Teknis Dan Kiat Menangani Perkara Di pengadilan (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2020) Hal.99-100.

Filmon, Mikson, Polin. Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan KDT (Malang:2016. 2019) Hal. 24

Hadi Utoma, Pantaskan OJK Dibubarkan (jakarta, anggota IKAPI, 2022.) Hal. 38-39.

Hatta, Menyongsong Penegakan Hukum Respinsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (2008, Sinar Grafika) Hal 44.

Herwastoeti dan Nur Putri Hidayah, Hukum Acara Peradilan Niaga (Malang: Anggota Appti, 2020), Hal,115.

Laurence, Ackerman. Identity is destiny, leadership and the roots of value creation (Jakarta: IKAPI.2004) Hal. 24

Noeloe, Nurdi Halid Dan Fadillah Budiono. Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana (Jakarta, Bina Aksara 1987) Hal 26.

Panjaitan Sastra Budi, Hukum Pidana Sudut Pandang Advokat (Yogyakarta, Deepublish, 2022) Hal.32.

Patra dan Daniel Hutagulung, Panduan Bantuan Hukum Indonesia (Jakarta, YLBHI dan PSHK indeks) Hal. 238.

Siregar Bisman, Hukum Acara Pidana (Jakarta, Binacipta, 1983) Hal.147.

Subekti. Hukum Acara Perdata. (Bandung: Bina Cipta, 1998) Hal. 128.

Sudiksono. Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Leiberty. 2021) Hal.209.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1946 tentang Kitab Indonesia Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Published
2023-09-18