KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA
STUDI DI DESA BAWO OMASI’O
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua studi di Desa Bawo Omasi’o. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian sosiologis atau empiris (penelitian lapangan). Adapun yang menjadi populasi dan sampel adalah orang tua angkat dan anak angkat. Teknik pengumpulan datanya adalah secara primer dan sekunder. Analis data yang dilakukan oleh penulis adalah deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan apa adanya, tanpa ada maksud membuat generalisasi dari hasil penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh penulis adalah anak angkat ada yang berhak dan yang tidak berhak memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya. Simpulannya kedudukan anak angkat dalam hukum adat di Desa Bawo Omasi’o sama dengan kedudukan anak angkat dalam hukum nasional KUH Perdata yaitu terputusnya hubungan antara anak angkat terhadap orang tua kandungnya dan menjadi satu bagian dengan keluarga angkatnya dan orang tua angkatnya tidak membeda-bedakan antara anak kandung dengan anak angkat. Dalam pembagian warisan di Desa Bawo Omasi’o, anak angkat baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai bagian yang sama dari orang tua angkatnya.
References
Bushar, Muhammad. 1981. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita
Haar, Ter. 1979. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Hadikusuma, Hilman. 1987. Hukum Kekerabatan Anak. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Harun, Nasroen dkk. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam.
Kamil, Ahmad dan Fauzan. 2010. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991
M. Budiarto. 1984. Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum. Jakarta: Akademika Pressindo.
Mardalis. 2009. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
Pangkat, I Gede Wayan. 1990. Hukum Adat Waris di Bali. Denpasar: Putra Persada.
Prodjodikoro, Wirjono. 1961. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Penerbit Sumur.
Prodjodikoro, Wirjono. 1997. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Pujilestari Wiwik Sunaryati, 2015, Teknik Pengumpulan Data.
Rustandi Andi. 2017. Metode penelitian hukum empiris dan normatif.
Setiady, Tolib. 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Setyowati, Irma. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara.
Soebekti, R. 1993. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Soepomo. 1989. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor323 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wignjodipoero, Soerojo. 1973. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Bandung: Alumni.
Wignjodipoero, Soerojo. 1992. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Copyright (c) 2023 Hiyasinta Dakhi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.