Reaksi Zagoto TELAAH PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA KATERING DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji berbagai regulasi yang terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana
perlakuan pajak atas jasa catering yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi. Data-data dikumpulkan melalui studi pustaka dan kegiatan wawancara, proses penelitian yang dilakukan terdiri dari tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan konklusi. Hasil-hasil penelitian adalah Jasa catering yang diterima oleh orang pribadi dapat diperlakukan sebagai objek Pajak penghasilan pasal 21 dan dapat pula diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan pasal 23. Dengan asumsi self assessment system dalam pemungutan pajak yang diterapkan di indonesia, maka semestinya dapat dibenarkan jika ada pemungut yang menerapkan pasal 23 dalam pemungutan pajak penghasilan atas jasa catering, karena didalam aturan-aturan yang terkait, jelas terlihat bahwa tidak ada pengecualian-pengecualian yang dibunyikan dalam pasal tersebut termasuk dalam aturan turunannya.