Reaksi Zagoto IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG (STUDI KASUS DI KANTOR CAMAT TELUKDALAM)

  • admin admin
Keywords: Pajak Penghasilan, Penyerahan Barang

Abstract

Lingkup penelitian ini adalah mendeskripsikan Implementasi Pemungutan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang di kantor Camat Telukdalam.
Tujuannya adalah untuk menghitung besar pajak yang terutang atas setiap pembayaran  sehubungan dengan penyerahan barang yang dilakukan oleh rekanan selama bulan juli tahun
2019 dan juga menjelaskan bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan yang harus dipungut tersebut. Data-data dikumpulkan melalui kegiatan wawancara dan dokumentasi,
proses penelitian yang dilakukan terdiri dari tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan konklusi. Hasil analasis data menghasilkan kesimpulan diantaranya adalah 1.
Pemungutan pajak penghasilan hanya dapat dilakukan atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 2 sebesar Rp 44.000 dan tanggal 4 sebesar Rp 39.000. Penyetoran Pajak Penghasilan
oleh bendahara kantor camat telukdalam, wajib dilakukan pada hari yang sama, melalui kantor dan atau bank persepsi yang ada disekitar kota Telukdalam, dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang setara dengan Surat Setoran Pajak dan/atau bukti penerimaan Negara yang telah diisi atas nama rekanan, dan dilaporkan di KPP
yang ada di sibolga pada tanggal 14 bulan Agustus 2019, dilampiri lembar k3-3 SSP sebagai Bukti Pemungutan dan bukti setoran, beserta daftar SSP PPh pasal 22. 

Published
2020-07-24
How to Cite
admin, admin. (2020). Reaksi Zagoto IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG (STUDI KASUS DI KANTOR CAMAT TELUKDALAM). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Nias Selatan, 4(1). Retrieved from https://www.jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JEB/article/view/119