PERAN PEMILIH MUDA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PENYELENGGARAAN PEMILU

Dosen Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Nias Raya

  • Dalinama Telaumbanua
  • Mohamad Yunus Laia
  • Restu Damai Laia
  • Seni Hati Wau
Keywords: Pemilih muda; partisipasi; pemilu

Abstract

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Yang dimaksud partisipasi pemilih adalah kegiatan seseorang atau kelompok dalam bidang politik jelang proses Pemilihan Umum. Partisipasi pemilih merupakan tindakan seseorang yang bersifat sukarela. Perlu dukungan dari berbagai pihak dalam peningkatan partisipasi pemilih. Partisipasi pemilih merupakan faktor yang menentukan keberhasilan Pemilu. Semakin tinggi partisipasi pemilih maka semakin tinggi pula tingkat keberhasilan Pemilu.Pemilih Muda dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat. Selain 4 kegiatan partisipasi tersebut, pemilih muda juga dapat melakukan partisipasi dalam bentuk keikutsertaan sebagai anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, atau petugas pemutakhiran data pemilih; peliputan, pemberitaan, atau publikasi; dan Penelitian atau kajian. Selain itu, pemilih muda dalam melakukan atau bergabung dalam Pemantauan Pemilihan.

References

Azirah. 2019. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pesta Demokrasi.” Politica. Vol. 6, No. 2
Imanah, Nur. 2021. “Strategi Sosialisasi Pemilihan di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih di TPS Pada Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2020.”http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/6893.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
https://setwan.jogjakota.go.id/detail/index/2195
Published
2022-12-05
How to Cite
Telaumbanua, D., Laia, M. Y., Laia, R. D., & Wau, S. H. (2022). PERAN PEMILIH MUDA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PENYELENGGARAAN PEMILU. Haga : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 115-122. https://doi.org/10.57094/haga.v1i2.316